Bintuni, TP – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Papua guna mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah berbasis sistem dalam jaringan (daring).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati, Senin (3/8/2026), dirangkaikan sosialisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Daring serta Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Hadir Bupati Yohanis Manibuy, Wakil Bupati Joko Lingara, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta Direktur Utama Bank Papua Yuliana D. Yembise beserta jajaran.
Direktur Utama Bank Papua Yuliana D. Yembise menjelaskan kerja sama ini memberi kemudahan bagi wajib pajak melalui berbagai kanal layanan: teller, ATM, EDC, layanan perbankan daring hingga QRIS. Sistem ini menjamin pelayanan yang mudah, cepat, transparan, serta memperkuat fungsi pengawasan dan akuntabilitas penerimaan daerah.
“Sebagai bank pembangunan daerah, kami berkomitmen menghadirkan layanan inovatif, aman, dan andal untuk mendukung percepatan digitalisasi pemerintahan,” ujar Yuliana.
Selain nota kesepahaman, ditandatangani pula dua perjanjian kerja sama: penyediaan layanan pembayaran pajak dan retribusi melalui jaringan Bank Papua, serta penerapan sistem Tax Online. Bank Papua juga memperkenalkan layanan SP2D yang terintegrasi SIPD dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Yohanis Manibuy menegaskan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah menjadi kunci pembiayaan pembangunan. Semakin besar penerimaan daerah, semakin kuat kemampuan pemerintah membiayai infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar.
“Transformasi digital ini wujud komitmen mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Keberhasilan diukur dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, bertambahnya penerimaan daerah, dan pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.
Bupati meminta Badan Pendapatan Daerah mengawal pelaksanaan secara konsisten dan profesional. Kebijakan ini juga sejalan amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, guna mewujudkan tata kelola keuangan yang efisien dan akuntabel dalam kerangka visi Teluk Bintuni SERASI. [CR25-R2]




















