Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari berencana menjalin kerja sama dengan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta kepolisian guna menertibkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat.
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjelaskan hal ini usai memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (3/8/2026). Nantinya, setiap kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar bersubsidi akan diperiksa status pajaknya terlebih dahulu.
“Kendaraan yang pajaknya menunggak harus diselesaikan pembayarannya di lokasi sebelum diperbolehkan mengisi BBM,” ujar Mugiyono.
Selain bekerja sama dengan pihak SPBU, satu bulan ke depan akan ditempatkan petugas kepolisian bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah. Mekanisme sanksi seperti tilang atau penahanan dokumen masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Kebijakan ini dikutip dari keberhasilan daerah lain, mengingat masih banyak kendaraan yang menunggak pajak hingga dua atau tiga tahun. Pemerintah menegaskan program ini tidak berkaitan dengan persoalan antrean BBM yang sempat terjadi. Aturan ini nantinya berlaku untuk seluruh SPBU di wilayah Manokwari dan akan dituangkan secara resmi melalui nota kesepahaman. [SDR-R2]




















