Sorong, TP – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Pleno III Khusus DAP di Jayapura, menghimpun aspirasi sekaligus membahas sejumlah isu strategis: perlindungan hak adat, pembangunan daerah, investasi, pengelolaan sumber daya alam, hingga stabilitas keamanan.
Hadir dalam forum ini unsur Forkopimda, Pemprov Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua, dewan adat wilayah dan suku, kepala suku, tokoh agama, perempuan, pemuda, akademisi, serta elemen masyarakat adat se-Wilayah Doberay. Kegiatan dibuka perwakilan Kapolda Papua Barat Daya, Dirintelkam Kombes Pol. Angling Guntoro, sedangkan Gubernur Elisa Kambu diwakili Staf Ahli Bidang Otsus Beatriks Msiren.
Ketua DAP Wilayah III Doberay George Ronald Konjol, S.H., menyatakan forum ini menjadi ruang dialog terbuka guna mempertemukan pandangan masyarakat adat, pemerintah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lain. “Pembangunan harus berjalan seiring penghormatan terhadap hak adat melalui komunikasi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Mari kita jaga persatuan sebagai fondasi utama kemajuan,” ujarnya.
Mewakili Gubernur, Beatriks Msiren menegaskan masyarakat adat adalah pemegang hak ulayat sekaligus mitra strategis pemerintah. Pemprov berkomitmen memperkuat perlindungan hak adat lewat implementasi Otonomi Khusus, penguatan kelembagaan adat, pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendidikan dan kesehatan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.
Sementara itu, Angling Guntoro menekankan keamanan adalah syarat utama keberhasilan pembangunan. Pihaknya terus mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis yang menghormati nilai adat, serta mengajak seluruh elemen menjaga persatuan, toleransi, dan bijak menyikapi informasi agar situasi tetap kondusif.
RDP ini diharapkan melahirkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat dilaksanakan, menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas pihak demi mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, aman, dan berkelanjutan. [CR30-R2]




















