Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan penyelesaian tuntutan ganti rugi pemanfaatan sumber air Kali Maruni oleh PT SDIC Papua Cement Indonesia harus melibatkan pembagian tanggung jawab yang proporsional antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Hal ini disampaikan saat memimpin rapat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, masyarakat adat pemilik hak ulayat melakukan pemalangan akses air dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Pemerintah telah membentuk Tim Terpadu yang melibatkan pemprov, pemkab, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat adat untuk mencari solusi. Gubernur menegaskan persoalan ganti rugi lahan pabrik dan pengambilan batu kapur sudah diselesaikan sejak ia masih menjabat sebagai Bupati Manokwari. Kini fokus diarahkan pada penyelesaian masalah air.
“Melalui perundingan, masyarakat sepakat menerima ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Namun nilai ini tidak boleh ditanggung salah satu pihak saja, karena kabupaten juga menerima kontribusi Pendapatan Asli Daerah dari operasional perusahaan. Misalnya, provinsi menanggung Rp3 miliar dan kabupaten Rp2 miliar, atau sebaliknya,” ujar Mandacan.
Selain itu, Gubernur mengingatkan masyarakat akan hak lain yang lebih berkelanjutan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan yang mencakup bantuan pendidikan, kesehatan, sarana ibadah, pertanian, dan perikanan yang diberikan setiap tahun. Ia mengimbau masyarakat lebih memprioritaskan manfaat jangka panjang daripada pembayaran tunai sekaligus.
“ Kalau uang tunai dikasih hari ini , hari ini bisa habis, sedangkan bantuan rutin setiap tahun akan terus bermanfaat bagi anak cucu,” tegasnya.
Tim Terpadu diinstruksikan memprioritaskan penyelesaian masalah air, sementara tuntutan pihak lain akan diselesaikan lewat dialog agar bergabung dalam skema yang sudah disepakati bersama. [FSM-R2]




















