Manokwari, TP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari menindaklanjuti penertiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman. Dari 17 rumah makan yang tercatat menunggak, lima di antaranya kini dipasangi stiker “Belum Bayar Pajak” karena belum memenuhi kewajiban pembayaran.
Kasubid Pelayanan, Pendataan, dan Pendaftaran Bapenda Manokwari, Steven Rumbarar, menjelaskan penindakan ini dilakukan selama dua hari berturut-turut. “Hari pertama empat rumah makan ditempeli stiker, hari ini bertambah satu lagi menjadi lima. Sisa lainnya sudah melunasi tunggakan setelah kami kunjungi,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Salah satu yang masih menunggak adalah Rumah Makan SB di kawasan Pelabuhan dengan tunggakan sejak tahun 2022 hingga berjalan tahun ini mencapai sekitar Rp8 juta. Penempelan stiker dilakukan karena pemilik usaha tidak ditemui saat operasi berlangsung.
Steven menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan pembayaran. “Begitu kewajiban pajaknya dilunasi, stiker akan segera kami cabut,” tegasnya. Penertiban ini dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2023.
Sebelum dilakukan penegakan, total tunggakan dari 17 usaha tersebut mencapai Rp103.255.351 dan terus menyusut seiring kesadaran pemilik usaha yang mulai melunasi kewajibannya. [SDR-R2]




















