Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni dan Manokwari segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) senilai Rp110 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Papua Barat, Jimmy W. Susanto menjelaskan, kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi resiko beban utang yang berpotensi akan ditanggung provinsi pada tahun 2027.
Dijelaskan Susanto, sebagian DBH-DR ini ditransfer langsung ke pemkab dan berkewajiban membuat LPj terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Ada dua kabupaten yang belum serakan LPj DBH-DR tahun 2025, Pemkab Teluk Bintuni senilai Rp105 miliar dan Manokwari senilai Rp5 miliar, sehingga totalnya Rp110 miliar,” kata Susanto kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (10/8/2026).
Untuk itu, kata Susanto, Gubernur Papua Barat berhadap kedua kabupaten tersebut dapat melaporkan LPj yang bersumber dari DBH-DR kepada Kementerian Keuangan di tahun ini.
Ia menjelaskan, DBH-DR hanya saja, kurang tahu pasti di pemkab mungkin masuk dalam sumber DAU dan tidak tahu pasti masuk diprogram mana, karena pihaknya tidak pantau lanjut.
Dirincikan Susanto, total BDH-DR dari Kementerian Keuanganke Papua Barat hingga semester I tahun 2026 senilai Rp104,285 miliar, sementara realisasi di tahun sebelumnya sebesar Rp98,874 miliar.
“Tahun 2026 ini, kami di Dishut Provinsi kelola Rp19 miliar yang bersumber dari DBH-DR ini,” tandas Susanto. [FSM-R2]




















