Manokwari, TP – Inspektorat Provinsi Papua Barat berhasil menyelamatkan anggaran rakyat senilai Rp29 miliar dari total temuan Rp32 miliar dalam program pengawasan jangka pendek 60 hari yang mencakup 76 kasus. Temuan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.
Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin P.H. Saragih merincikan, dari 76 kasus tersebut, 52 kasus diantaranya sudah dalam proses pengembalian ke kas daerah dengan nilai Rp29 miliar.
Dijelaskan Saragih, proses pengembalian temuan keuangan daerah senilai Rp29 miliar ini telah disetor kembali ke kas daerah, ada juga pengembalian melalui penandatangan Surat keterangan Pertanggung Jawaban Mutlak (SKTJM).
“Dari total 76 kasus, 52 kasus diantaranya sudah dalam bentuk penyetoran kembali ke kasda. Sedangkan 24 kasuskami persilahkan aparat penegak hukum masuk,” kata Saragih kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (10/8/2026).
Ditegaskan Saragih, pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menindaklanjuti 24 kasus tersebut, karena melebih batas waktu 60 hari.
“Kami sudah persilahkan APH masuk untuk tangani 24 kasus ini, karena lewat batas waktu,” singkat Saragih. [FSM-R2]




















