Manokwari, TP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat mengusulkan sekitar 1.000 warga binaan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami mengusulkan remisi untuk Hari Kemerdekaan RI ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak sekitar 1.000 warga binaan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya,” ungkap Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Barat, I Putu Murdiana.
Dijelaskannya, 1.000 warga binaan yang diusulkan mencakup kategori Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana yang belum mengakibatkan terbebasnya warga binaan.
Sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada warga binaan yang habis masa pidananya dan dapat langsung bebas pada hari pemberian remisi.
Saat ini proses pemberian remisi sedang dalam tahap peninjauan di tingkat pusat. “Apabila sudah keluar, kami akan sampaikan kepada kepala daerah untuk penyerahannya kepada warga binaan yang berhak menerima remisi,” pungkas Murdiana. [SDR-R2]




















