MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Kepala Dinas Sosial, Provinsi Papua Barat, Lasarus Indouw mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tidak tergiur dengan informasi yang menyebutkan tanbahan penghasilan pegawai (TTP) akan dibayarkan pada 1 September.
Indouw menerangkan, anggaran negara atau pemerintah ada aturan atau regulasi yang mengaturnya. Menurutnya, uang adalah akar dari kejahatan, jadi jangan tergiur dengan informasi itu.
“Kami berharap bapak ibu dan kita semua mohon untuk tetap bersabar. Saya sudah ditanyakan ke Kepala BPKAD, tapi masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub-red) yang mengatur hingga ke Organisasi Perangkat Daerah masing – masing,” kata Indouw saat memberikan arahan apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat, kemarin.
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Ketemu Presiden Kawal Penetapan Kota Madya Manokwari
Tentunya, tambah Indouw, lima bulan tunggakan TPP yang belum dibayarkan akar dibayarkan satu kali.
“Kira – kira seperti itu, bapak ibu kiranya kita semua bekerja dengan baik, kalau kita bekerja dengan baik tidak ada sesuatu yang lari, termasuk jabatan, uang dan lain sebagainya. Apalagi kita adalah ASN dituntut untuk disiplin,” tandas Indouw. [FSM-R4]


















