Bintuni, TP — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Pengungkapan berlangsung sejak Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIT hingga Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Fransiskus Eduard Rudolof Gogoba.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba, Akp Bonifasius Langowan, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk dua orang yang masih berusia di bawah 18 tahun. Identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus bermula saat tim melakukan pengintaian terhadap seorang terduga berinisial FR yang melintas di depan Bank BRI Cabang Bintuni, Jalan Raya Kali Kodok, Sabtu dini hari. Berdasarkan pemeriksaan, FR mengaku memperoleh ganja bersama rekannya berinisial OG dari Manokwari, yang kemudian dititipkan melalui sopir kendaraan Hilux rute Manokwari–Bintuni.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim menangkap OG di kediamannya, Jalan Raya Masui, Bintuni Barat, dan mengamankan satu unit ponsel. Pengembangan berlanjut hingga mengamankan dua terduga lainnya, yaitu RAR di Kilometer 2 Bintuni dan BP di Kampung Lama. Dari kediaman BP, polisi menemukan enam plastik berisi ganja, dua lembar kertas linting, serta dua unit ponsel.
Tim juga menyisir informasi terkait barang titipan yang dikirim dari Manokwari. Sopir kendaraan mengaku menerima satu tas ransel merek Ripcurl berwarna hitam kehijauan/toska tanpa mengetahui isinya. Saat diperiksa, tas tersebut berisi pakaian beserta sejumlah plastik berisi ganja.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa: 30,5 gram ganja (terbagi 6 plastik ukuran besar dan 6 ukuran kecil), tas ransel, tiga unit ponsel, dua lembar kertas linting, serta 100 plastik klip pengemasan.
Para terduga disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh terduga dan barang bukti kini diamankan di Polres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kasat Narkoba menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Polres Teluk Bintuni memberantas peredaran narkotika. “Kami terus mengembangkan setiap informasi yang diperoleh. Kami juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.[CR25-R2]




















