Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyerahkan surat keputusan pemberian remisi secara simbolis bagi 1.125 warga binaan Lapas di Papua Barat dan Papua Barat Daya, dalam rangka HUT ke-81 RI tahun 2026, berlangsung di Lapas Kelas IIB Manokwari, Senin (17/8/2026).
Dari 1.125 warga binaan dan anak yang mendapatkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana, 1.117 menerima kurang hukuman 1 bulan sampai 5 bulan lebih. Sedangkan, 8 orang narapidana lainnya langsung bebas melalui Remisi Umum 2.
Gubernur mengatakan, pemberian remisi merupakan kehadiran negara secara utuh dalam menegakkan hukum secara konsisten dan berkeadilan, setiap hak warga binaan dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan setelah memenuhi persyaratan yang ditentuka.
Dominggus mengatakan, remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat.
Ia mengungkapkan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Karena itu, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.
“Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan,” kata Dominggus menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Dominggus berharap bagi narapidana, menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana. Sementara itu, bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam.
Gubernur menambahkan, negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial.
Menurutnya, Inilah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan bahwa setiap anak tetap memperoleh kesempatan membangun masa depan yang lebih baik. Karena itulah, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.
“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada saudara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,”pungkasnya.
Bagi anak binaan, Gubernur berpesan agar terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia. Karena masa depan bangsa berada di tangan kalian. [SDR-R2]




















