Manokwari, TP — Sebanyak 1.125 narapidana dan anak binaan di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Penyerahan berlangsung di Lapas Kelas IIB Manokwari, dihadiri Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, bersama jajaran Forkopimda Papua Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat, I Putu Murdiana, menyampaikan pemberian remisi umum pada momen kemerdekaan bukan sekadar kegiatan administratif atau pengurangan masa pidana semata. Lebih dari itu, remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti setiap program pembinaan, serta berkomitmen memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Jadikan remisi ini motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, keterampilan, serta kepatuhan terhadap aturan. Bagi yang hari ini berkesempatan kembali ke keluarga dan masyarakat, persiapkan diri sebaik-baiknya. Jadilah pribadi yang mampu memberi kontribusi positif di tengah keluarga dan lingkungan,” pesan I Putu Murdiana.
Dari 1.125 penerima remisi umum, sebanyak 1.117 orang menerima remisi umum I berupa pengurangan masa pidana satu hingga enam bulan. Sementara itu, 8 warga binaan lainnya mendapat Kado HUT RI tahun ini langsung bebas melalui remisi umum II.
Penerima remisi tersebar di seluruh wilayah, Lapas Kelas IIB Sorong 432 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 309 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 90 orang, Lapas Kelas III Kaimana 68 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 37 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 37 orang, LPKA Kelas II Manokwari 12 anak binaan, serta Rutan Teluk Bintuni 140 orang.
Khusus penerima Remisi Umum II yang langsung bebas: 5 orang dari Lapas Kelas IIB Manokwari, 1 orang dari Lapas Kelas IIB Fakfak, dan 2 orang dari Rutan Teluk Bintuni.
Secara keseluruhan, jumlah warga binaan se-Papua Barat dan Papua Barat Daya per 16 Agustus 2026 tercatat 1.563 orang, tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, ditegaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin setiap warga binaan berhak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak reintegrasi sosial secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Pemberian remisi pun merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.
Remisi diharapkan menjadi motivasi menjaga disiplin, meningkatkan kualitas hidup, dan mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Khusus bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih mendalam. “Inilah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap anak tetap memperoleh kesempatan membangun masa depan yang lebih baik,” tegas Gubernur Dominggus. [FSM-R2]




















