Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah daerah (Pemda) Manokwari, melalui Inspektorat Manokwari, telah mendapingi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyelesaikan 1.300 temuan ataupun rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.
Dari 1.300 temuan ataupun rekomendasi yang tercatat sejak 2004 itu, yang sudah berhasil diselesaikan sekitar 900 temuan ataupun rekomendasi, dan tinggal menyisahkan sekitar 400 temuan.
Dari tekad Pemda Manokwari, Inspektorat diminta mendapingi pimpinan OPD yang menjabat saat ini dalam menyelesaikan sisa temuan itu, sekalipun temuan-temuan itu merupakan ibaratnya ‘dosa’ para mantan pejabat.
Inspektur Manokwari, Khumaidi tidak menampik 400 an temuan ataupun rekomendasi ada yang bersifat temuan keuangan, selain temuan bersifat administrasi.
“Ada yang keuangan, tapi saya tidak berani expose masa,” jawab Khumaidi membalas pesan WhatsApp, Tabura Pos saat dihubungi, Selasa (6/9), kemarin.
Khumaidi menekankan, temuan yang bersifat keuangan tetap akan diupayakan untuk diselesaikan, sesuai tekad Pemda Manokwari, guna memperbaiki tata pengelolaan keuangan dari penilaian BPK Perwakilan Papua Barat.
“Kita petakan, kita panggi. Kita mediasi kalau kaitannya dengan pihak ketiga,” jelas Khumaidi.
Khumaidi menambahkan, penyelesaian temuan ataupun rekomendasi yang bersifat keuangan akan diselesaikan lewat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang diketuai oleh Sekda Manokwari, Henri Sembiring.
“Kita (Inpektorat-red) hanya memfasilitasi, mendorong dan mebantu OPD agar rekomendasinya ditindaklanjuti atau diselesaikan sesuai dan diakui BPK RI,” pungkasnya.
BACA JUGA: Ketua PA Manokwari Komitmen Lanjutkan Upaya Berdirinya PTA Papua Barat
Sebelumnya, pada evaluasi BPK di Kantor Bupati, beberapa waktu lalu, Sekda Manokwari, Henri Sembiring menyebutkan pada 2021 ada 81 temuan dari BPK Perwakilan Papua Barat, dan semuanya sudah ditindaklanjuti.
Tetapi, yang diterima hanya 79, sedangkan dua temuan dinilai belum tuntas dan perlu diperbaiki karena belum sesuai dengan standar dari BPK.
Untuk temuan sejak 2004, Sekda menekankan, meskipun temuan itu sudah puluhan tahun lamanya, namun menjadi catatan merah bagi pemerintah daerah, sehingga wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan OPD yang sekarang.
“Temuan ini memang bukan bapak, ibu pejabatnya, tetapi sebagai kepala dinas wajib tindaklanjuti. Artinya, dosa, kesalahan orang lain yang buat, kita yang berpaiki, tidak apa-apa, upah kita pasti besar oleh Tuhan,” ujar Sembiring memerikan motivasi ketika itu. [SDR-R1]