• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS NUSANTARA NASIONAL

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

AdminTabura by AdminTabura
20/08/2026
in NASIONAL
0
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta, TP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah. Perubahan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat _Launching_ Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Menurut Menteri Nusron, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga cara kerja jajaran di Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.Dengan sistem organisasi berbasis wilayah, penanganan persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat karena jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Pendekatan ini sekaligus mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yaitu Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa transformasi organisasi ini memiliki landasan regulasi yang kuat.

Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah. Dengan fondasi tersebut, perubahan struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan. (MW/JR)

Previous Post

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Next Post

ITS Sosialisasikan Digitalisasi Kelembagaan Organisasi Non-Profit

Next Post
ITS Sosialisasikan Digitalisasi Kelembagaan Organisasi Non-Profit

ITS Sosialisasikan Digitalisasi Kelembagaan Organisasi Non-Profit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!