Manokwari,TABURAPOS.CO – Seorang ayah berinisial HK diamankan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari terkait kasus persetubuhan anak kandung.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit PPA, Ipda Deviaryanti mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dan laporan dari UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Manokwari.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku menyetubuhi anaknya yang nomor 3 sejak awal 2022 dan dari hubungan tersebut, sekarang korban sedang hamil 6 bulan.
“UPTD PPA yang tahu kasusnya dan dia lapor ke kita, sekaligus membawa pelaku secara baik-baik,” kata Deviaryanti yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (7/9).
Lanjut dia, dalam kasus ini, korban ada 2 orang, dimana 1 korban lagi adalah anak kedua dari pelaku yang terjadi pada 2019 silam.
“Pelaku ini anaknya ada 9 orang. Yang disetubuhi sampai hamil 6 bulan itu anak nomor 3. Sebelumnya, pelaku juga pernah menyetubuhi anak yang nomor dua di tahun 2019,” kata Kanit PPA.
Diakuinya, sekarang penyidik masih meminta keterangan dari pelaku dan korban, dimana korban sekarang masih mendapat pendampingan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak maupun Dinas Sosial.
BACA JUGA: 6 Penambang Emas Tradisional ‘Kaki Abu’ Dituntut Jaksa 2 Tahun dan Denda 2 Miliar
Diakuinya, istri pelaku sudah mengetahui kejadian tersebut dan meminta kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan alasan ekonomi. Apalagi, sebut dia, pelaku menjadi tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 9 anaknya.
“Ini di Polres semua untuk di-BAP. Istrinya sudah tahu karena di kasus yang pertama, istrinya minta diselesaikan, tetapi kita usahakan proses hukum karena ini sudah dua kali,” tutup Deviaryanti. [AND-R1]




















