• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Laporan Penipuan Transaksi Keuangan Meningkat, OJK Ajak Masyarakat Lebih Bijak

AdminTabura by AdminTabura
20/08/2026
in News
0
Laporan Penipuan Transaksi Keuangan Meningkat, OJK Ajak Masyarakat Lebih Bijak

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya pada Jurnalis Update, di salah satu resto di Manokwari. Foto:TP/ IST

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 1.033 laporan penipuan transaksi keuangan dari Papua Barat dan Papua Barat Daya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 31 Juli 2026.

Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, mengatakan, data tersebut terdiri dari 505 laporan yang berasal dari Papua Barat dan 528 laporan dari Papua Barat Daya.

OJK menilai angka tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengenal mekanisme pengaduan dan berani melaporkan ketika menjadi korban penipuan transaksi keuangan.

“Scam adalah perlombaan melawan waktu. Begitu menyadari telah menjadi korban, masyarakat harus segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk meminta pemblokiran dan melapor melalui IASC dengan bukti transaksi yang lengkap,” kata Budi dalam siaran pers Jurnalis Update yang diterima, Kamis (20/8/2026).

‎Secara nasional, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.

Pada periode yang sama, Satgas PASTI hentikan 1.220 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Di Papua Barat, rinci Budi, tercatat 47 laporan pinjaman online ilegal dan lima laporan investasi ilegal. Sementara Papua Barat Daya mencatat 25 laporan pinjaman online ilegal. Angka tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari persoalan perlindungan konsumen. Sebab, di balik setiap laporan terdapat masyarakat yang berpotensi kehilangan tabungan, modal usaha maupun dana untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Jumlah laporan tidak selalu mencerminkan jumlah kejadian karena masih terdapat kemungkinan masyarakat belum mengetahui kanal pengaduan, tidak segera melapor, atau memilih tidak melaporkan kejadian yang dialami,” jelasnya.

‎Budi meminta masyarakat segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran setelah menyadari menjadi korban. Selanjutnya, laporan dapat disampaikan melalui IASC dengan melengkapi bukti transaksi.

Ia menambahkan, ‎Data IASC sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026 mencatat secara nasional sebanyak 637.055 laporan. Dari laporan tersebut, sebanyak 607.210 rekening berhasil diblokir, dan dana yang berhasil diblokir mencapai Rp724,1 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.

‎OJK juga mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan produk dan penyelenggara memiliki izin dari otoritas yang berwenang, sedangkan logis berarti memastikan manfaat, imbal hasil, biaya maupun kemudahan yang ditawarkan masuk akal.

‎Masyarakat juga diminta tidak mudah memberikan data pribadi, kode OTP, kata sandi maupun melakukan transfer setelah menerima informasi yang belum terverifikasi.

‎Budi menilai peran media penting dalam memperluas informasi mengenai modus penipuan sekaligus mekanisme pengaduan. Edukasi tersebut diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui risiko, tetapi juga memahami langkah yang harus dilakukan ketika menjadi korban.

“Kami mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal untuk melaporkannya melalui kanal resmi OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran dan melapor melalui IASC dengan menyertakan bukti transaksi yang lengkap,” pungkasnya. [*SDR-R4]

Previous Post

Pembangunan Gedung Puskesmas Wosi Diperkirakan Empat Bulan

Next Post

Organisasi Perempuan Didorong Mandiri ‘Merdeka’ dari Ketergantungan Pemerintah

Next Post
Organisasi Perempuan Didorong Mandiri ‘Merdeka’ dari Ketergantungan Pemerintah

Organisasi Perempuan Didorong Mandiri ‘Merdeka’ dari Ketergantungan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!