Bintuni, TP – Polres Teluk Bintuni menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Ruang Dhira Brata, Senin (25/8/2026). Kapolres AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung didampingi jajaran pejabat terkait.
Kasu ini terungkap menyusul adanya dari informasi masyarakat, kemudian tim Satresnarkoba memantau pergerakan warga berinsial ADRA yang melintas dari arah Manokwari ke Bintuni menggunakan sepeda motor CRF. Sekitar pukul 19.45 WIT, Selasa 18 Agustus, dicegat di pertigaan SP3, Distrik Manimeri.
Dari tangan ADRA ditemukan dua paket diduga ganja, berat total 0,48 gram. Tersangka diamankan, hasil tes urine positif THC/marijuana. Ia mengaku membeli narkotika di kawasan Kompleks Borobudur, Manokwari, sebagian dikonsumsi, sisanya dibawa ke Bintuni.
Kasat Resnarkoba Bonifasius Lagowan menyebut tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35/2009. Namun, karena berat barang bukti di bawah 5 gram, tidak ada indikasi peredaran, dan tersangka tergolong pengguna, penyidik memberikan penangguhan penahanan.
Salah satu pihak yang terlibat juga merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga penanganan mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan anak.
Proses hukum tetap berjalan. Polisi akan berkoordinasi dengan BNN untuk asesmen terpadu guna menentukan apakah tersangka memerlukan rehabilitasi medis maupun sosial.
“Kami tetap menindak tegas pelanggaran, namun tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan humanitas. Ini bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Mereka diberi kesempatan untuk pulih dan kembali ke jalan yang benar,” tegas Bonifasius.
Polres Teluk Bintuni mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayahnya. [CR25-R2]









