Bintuni, TP — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara serius mengintensifkan penagihan dan penertiban kewajiban retribusi kepada perusahaan besar, khususnya BP Tangguh dan para subkontraktor migas.
Langkah ini menyasar tiga sumber retribusi strategis yakni, Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA), retribusi pemanfaatan aset daerah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman, guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt. Kepala Bapenda Teluk Bintuni, Ace Manibuy, S.H., mengungkapkan penarikan retribusi TKA terhadap BP Tangguh telah vakum selama hampir 15 tahun karena perusahaan tidak menyediakan data penggunaan TKA.
“Jadi kurang lebih 15 tahun terakhir itu kami Bapenda tidak lagi menagih retribusi TKA karena tidak ada data yang diberikan oleh pihak perusahaan BP Tangguh terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),” beber Ace saat diwawancarai, Jumat (28/8/2026).
“Selama ini kami meminta komitmen BP Tangguh untuk terus menyediakan data ketenagakerjaan yang akurat dan transparan guna sinkronisasi data TKA yang riil di lapangan. Karena sudah cukup lama mereka tidak menjalankan kewajiban ini,” sambungnya.
Bapenda telah menyambangi kantor BP di Jakarta untuk melakukan pendekatan persuasif terkait tunggakan kewajiban retribusi TKA yang disebut-sebut telah berlangsung 15 hingga 25 tahun. “Ini yang pertama kami dorong. Agar BP bisa segera taat dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui retribusi TKA,” tegasnya.
Retribusi DKP-TKA dihitung per jabatan, per orang, per bulan, mencakup pengesahan rencana penggunaan TKA dan perpanjangan izinnya, dengan tarif ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Dana terkumpul wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah.
Selain TKA, Bapenda juga menyasar dua potensi PAD lainnya, retribusi pemanfaatan aset daerah yang meliputi Dermaga Jeti, Bandara, dan Pelabuhan yang merupakan milik daerah dan digunakan dalam operasional perusahaan.
“Kedua, kami juga sudah bicara dengan BP menyangkut rencana penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah. Ini penting agar pemanfaatan sumber daya daerah memberikan dampak fiskal bagi Teluk Bintuni,” terang Ace.
Kemudian PBJT Makanan dan Minuman yang mencakup seluruh gerai makan dan katering yang berada di kawasan BP Tangguh.
Terkait pajak restoran, Ace menyambut baik respons positif dari pengelola GDSK yang telah bersedia menyerahkan dokumen kontrak untuk perhitungan kewajiban pajak.
“Puji Tuhan, langkah awal kita sudah ketemu dengan manajernya dan intinya dia siap membayar. Kami apresiasi karena pihak GDSK terbuka. Mereka langsung memberikan kontraknya kepada kami supaya kita bisa menghitung berapa pajak yang masuk ke daerah,” ujarnya.
Penertiban ini mengacu pada Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana penggunaan TKA termasuk objek retribusi sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1) huruf b.
Ace menegaskan, optimalisasi PAD bukan untuk membebani perusahaan, melainkan menciptakan keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan. “Retribusi TKA, pemanfaatan aset, dan pajak restoran ini menyangkut PAD. Dan PAD ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun daerah, agar masyarakat sebagai penerima manfaat bisa merasakan langsung dampak maksimal dari kehadiran perusahaan di daerah,” tegasnya.
Pemkab Teluk Bintuni berharap BP Tangguh dan seluruh kontraktor merespons serius imbauan ini. Dengan kepatuhan regulasi, sinergi antara industri dan pemerintah daerah diharapkan memperkuat pondasi ekonomi Teluk Bintuni yang lebih mandiri dan berkelanjutan. [*CR25-R2]










