Sorong, TP – Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RI alias EM, Selasa (1/9/2026). Pelaku yang baru bebas dari Lapas Sorong pada April 2026 ini diduga bertanggung jawab atas pencurian di sekitar 20 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kota Sorong.
Penangkapan dilakukan Tim Mangewang Satreskrim di Jalan Pulau Kasim, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Barat, atas arahan Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur, namun berhasil diamankan.
Polisi menyita enam unit sepeda motor hasil curian, antara lain Honda Beat Street, Yamaha Mio M3, Honda Genio, dan Honda Scoopy. Empat belas motor lainnya masih dalam pencarian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri dengan cara mematahkan stang terkunci, lalu membawa motor ke lokasi sepi untuk menyambung kabel starter. Kasus ini terungkap dari dua laporan polisi kasus pencurian di Jl. Jenderal Ahmad Yani depan Billy Bakery, Kelurahan Klakublik, dan di Jl. F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara.
Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menyatakan pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku di TKP lainnya serta menelusuri motor yang belum ditemukan. [CR30-R2]









