Humas PN Manokwari: Ancaman maksimalnya 9 tahun, tetapi dituntut masing-masing 5 tahun dan 3 tahun
Manokwari, TABURAPOS.CO – Sidang kasus penikaman yang menewaskan korban, Ilham, kini tinggal menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Akhmad, SH, Senin, 12 September 2022 mendatang.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui, sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, Ilham dengan terdakwa, Baba dan Ropu, sudah memasuki agenda penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni.
“Agenda sudah tuntutan, hari Senin, 5 September. Pembelaan juga sudah secara lisan. Lalu, ditunda untuk agenda putusan, hari Senin, 12 September, jadi tinggal menunggu putusan,” jawab Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang tunggu PN Manokwari, Selasa (6/9).
Diakui Markham Faried, untuk terdakwa, Baba dituntut JPU selama 5 lima tahun pidana penjara, sedangkan untuk terdakwa, Ropu dituntut selama 3 tahun pidana penjara.
Menurut Markham Faried, tuntutan yang dibacakan JPU itu lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal dari tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman maksimalnya 9 tahun, tetapi dituntut masing-masing 5 tahun dan 3 tahun. Jadi, memang tidak dituntut sesuai ancaman maksimalnya,” ungkap Humas PN.
Ditanya alasan JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan tidak maksimal, jelas Markham Faried, itu bisa dilihat pada hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
“Alasan jaksa menuntut demikian. Yang jelas, tidak sampai pada ancaman maksimal, 9 tahun terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,” tandas Markham Faried.
Sementara pada persidangan beragenda tuntutan, JPU menyatakan terdakwa, Baba terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘mereka yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian’ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Baba dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti berupa 1 pisau badik bergagang kayu warna coklat dengan panjang badik 25 cm dan panjang gagang 21 cm dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap JPU.
Tuntutan yang sama juga dialamatkan terhadap terdakwa, Ropu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Ropu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap JPU.
Kronologis kejadian berdasarkan dakwaan JPU, yakni kedua terdakwa ini bersama Asis yang masuk daftar pencarian orang (DPO), melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban, Ilham.
Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIT, saksi Safaruddin bersama Baba, Asis, Ropu, dan korban, Ilham berkumpul di rumah terdakwa, Ropu, di belakang GOR Kampung Lama, Kabupaten Teluk Bintuni. Di situ, mereka mengonsumsi minuman keras jenis Vodka sebanyak 5 botol, dimana berselang 20 menit kemudian, korban datang dan bergabung untuk bersama-sama mengonsumsi Vodka.
Berselang 30 menit kemudian, korban dan Baba terlibat adu mulut yang berlanjut dengan perkelahian. Saat itu, Baba tersinggung dengan kata-kata korban ‘nanti sa pukul ko’, dimana korban langsung memukul Baba sebanyak 2 kali.
Baba dan Ilham yang hendak berkelahi, tetapi korban berusaha menghindar. Terdakwa Baba yang berniat menikam korban karena terpancing emosi, lalu menuju sepeda motornya untuk mengambil senjata tajam jenis badik sepanjang 25 cm.
BACA JUGA: BPK Membuka Diri terhadap Media Mengonfirmasi Laporan Keuangan
Ketika terdakwa, Baba kembali, Asis memegang tangan kanan korban dan Ropu memegang tangan kiri korban, sehingga korban tidak bisa bergerak. Selanjutnya, Baba menikam korban di perut bagian kanan, dimana Ropu langsung berkata ‘eh Baba, ko su tikam kumis’. Setelah ditikam, korban sempat memegang perutnya, sedangkan Baba langsung pulang ke rumah.
Usai penikaman, korban dilarikan ke RSUD Teluk Bintuni, Selasa, 11 April 2022 dan menjalani perawatan medis selama 16 hari. Namun, kondisi korban tak kunjung membaik, sehingga korban hendak dirujuk ke rumah sakit di Makassar.
Pada Rabu, 27 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIT, korban dibawa ke Manokwari menumpang mobil ambulans. Namun, karena dokumen kelengkapan rujukan belum terpenuhi, maka korban dibawa ke RSAL Manokwari, Kamis, 28 April 2022.
Selanjutnya, pada Jumat, 29 April 2022 sekitar pukul 20.55 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSAL Manokwari sesuai surat keterangan kematian Nomor: SKK/058/V/2022/RSAL tanggal 5 Mei 2022 yang ditandatangani dr. Ridho Sinaga, Sp.B atas nama Kepala Rumkital, dr. Azhar Zahir, dokter yang merawat. [HEN-R1]