Manokwari , TP – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, akhirnya angkat bicara terkait kasus kematian Yanto Idorway. Ia meminta media membantu mengedukasi masyarakat agar tidak memutarbalikkan fakta, menegaskan proses hukum berjalan transparan, dan mengajak keluarga korban berkoordinasi langsung dengan penyidik alih-alih menyampaikan persoalan melalui ruang publik.
“Saya memang selama ini belum bicara mengenai itu. Dalam kesempatan ini saya minta tolong teman-teman media bantu kami menyampaikan, memberikan edukasi yang benar sehingga masyarakat tidak memplintir lagi kasus ini menjadi hal yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang tidak yang tidak bertanggung jawab. Contoh aksi 1 September itu dimanfaatkan,” kata Alfred kepada wartawan di Mapolda Papua Barat, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, penyidik tidak menutup-nutupi perkembangan penanganan kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway. Proses penyidikan masih berjalan dan pihak keluarga maupun penasihat hukum dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan perkara.
Menurutnya, keluarga korban tidak perlu menyampaikan persoalan terkait perkembangan perkara melalui ruang publik karena kepolisian membuka ruang komunikasi secara langsung. Alfred mengaku juga telah menerima keluarga korban dalam pertemuan yang sebelumnya difasilitasi Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Saya sendiri selaku Kapolda sudah menerima keluarga waktu itu, dimediasi atau diantar oleh pihak MRP. Saya sampaikan kepada keluarga, untuk apa datang ke MRP minta tolong mereka antar ke Polda. Cukup keluarga datang langsung ketemu kami. Kami terbuka. Keluarga juga dapat didampingi penasihat hukum ketika berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya lanjut.
Kapolda meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses pemeriksaan. Penyidik tetap bekerja sesuai tahapan dan ketentuan hukum dalam menangani perkara tersebut.
Kapolda menggaris bawahi tidak seluruh informasi hasil penyidikan dapat disampaikan kepada publik. Terlebih, terdapat informasi tertentu yang harus dijaga karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
“Tidak ada yang penyidik tutup-tutupi sebenarnya. Bahasa yang ditutup itu bukan berarti tidak dipublis, tetapi untuk kepentingan penyidikan. Informasi perkembangan perkara tetap disampaikan kepada pihak yang memiliki hak untuk mengetahuinya, termasuk keluarga korban maupun penasihat hukum,” tegasnya.
Lanjut Kapolda, kewajiban penyidik sesuai dengan aturan akan memberikan SP2HP setiap perkembangan akan disampaikan. Untuk itu, diharapkan keluarga korban tidak salah memahami proses tersebut sebagai upaya kepolisian menutup informasi.
Menurut Alfred, proses penyidikan membutuhkan tahapan dan pemeriksaan yang harus dilakukan secara profesional sehingga tidak semua informasi dapat dibuka pada setiap tahap kepada publik.
“Kita jangan intervensi. Penyidik masih bekerja. Kepolisian tetap terbuka apabila keluarga korban ingin mendapatkan penjelasan langsung mengenai perkembangan perkara. Kapan saja keluarga korban mau datang koordinasi dengan kita, kita terbuka. Apa yang sudah kita dapat, kita akan sampaikan sesuai dengan kewajiban penyidik,” pungkasnya. [SDR-R2]










