Manokwari, TP – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Manokwari, M Yusran mempertanyakan sikap Sekertaris PMI Provinsi Papua Barat, yang menolak hasil musyawarah kabupaten (Muskab) IV PMI Kabupaten Manokwari, karena menganggap unprosedural sehingga harus diulang.
Yusran menjelaskan, terkait dengan surat keputusan (SK) pengurus pemilih tingkat distri, yakni Distrik Masni, Sidey dan Warmare, sudah diterbitkan 5 tahun pada masa mantan Sekretaris PMI Papua Barat dan itu sudah berjalan.
Dia menerangkan, sebelum dilaksanakan Muskab, pengurus PMI tingkat distrik sudah dibentuk dan laporan itu diterima.
“Artinya bahwa jika memang terdapat kesalahan kenapa SK tersebut tidak dikoreksi dan ini terkesan ada pembiaran lalu pada saat Muskab lalu ingin dibatalkan,” kata Yusran kepada tabura Pos di Markas PMI Kabupaten Manokwari, Jl. Yos Sudarso Manokwari, Sabtu (10/09).
Menurutnya, SK pengurus PMI tingkat distrik, tidak bisa diintervensi oleh PMI tingkat provinsi. SK dilaporkan ke PMI provinsi hanya sebagai etika, menghormati.
Menurutnya, tidak ada masalah jika SK tersebut tidak dilaporkan ke pengurus PMI tingkat provinsi.
“Artinya SK tersebut bukan sesuatu yang seharusnya dipermasalahkan,” jelasnya.
Yusran berpendapat, sikap Sekretaris PMI Provinsi Papua Barat, yang mempermasalahkan SK tersebut juga patut dipertanyakan. Sebab, SK itu sudah lama dan sudah ada sejak 5 tahun lalu.
Jika dipandang salah, maka kata Yusran, seharusnya pengurus lama yang menyatakan bahwa itu salah. Apalagi pada saat berkas tersebut diserahkan kepada sekretaris lama, diterima dan tidak dikembalikan.
“Hal ini membingungkan sebab ada kesan bahwa sengaja didiamkan lalu dipermasalakan saat Muskab, sedangkan di dalam Muskab itu bukan membahas soal SK karena provinsi tidak bisa mengintervensi itu,” jelasnya.
Yusran menerangkan, saat Muskab, Sekretaris PMI Provinsi Papua Barat juga ikut sebagai peserta, yang mana surat mandate itu dikeluarkan oleh wakil sekretaris
Menurutnya, hal itu juga perlu dipertanyakan, sebab sudah menyalahi aturan, karena seharusnya surat mandate itu dikeluarkan oleh ketua dan peserta Muskab harus wakil ketua bidang organisasi bukan sekretaris, tetapi hal ini terkesan dipisahkan.
Selain itu, kata Yusran, pihaknya juga memadang bahwa sejak dari awal ini dapat dilihat bahwa dari tingkat pengurus provinsi dalam hal ini sekertaris tidak netral, sebab pada saat pengambilan formulir untuk bakal calon (Balon) sekretaris s dan staf UTD PMI Provinsi sendiri yang datang ke Markas PMI Kabupaten untuk mengambil formulir untuk calon ketua, padahal seharusnya yang mengambil formulir Balon adalah calon ketua itu sendiri.
“Sebenarnya ada apa, itu juga kami pertanyakan, ini cukup membingungkan,” ujarnya.
Lanjut, Yusran, hal lain yang juga perlu dipertanyakan adalah permintaan untuk segera dilaksanakannya Muskab terkesan dipaksanakan. Sebab saat itu masa kepengurusan PMI Kabupaten Manokwari seharusnya berakhir 9 Juni 2022, tapi sudah disurati 27 Januari 2022 untuk segera melaksanakan Muskab dibulan Maret.
Kemudian, sebut Yusran, surat kedua masuk pada 24 Maret 2022 harus dilaksanakan Muskab di tanggal 12 April 2022.
Hal serupa kemudian terjadi pada saat sambutan ketua PMI Provinsi Papua Barat yang diwakili sekretaris, yang mana meyampaikan hal tidak pantas di depan tamu undangan dan forkopimda yang juga dihadiri langsung oleh Bupati Manokwari selaku pelindung PMI Kabupaten Manokwari yang saat itu sekretaris menyampaikan bahwa PMI Kabupaten Manokwari terburuk di Papua Barat.
“Seharusnya kan tidak boleh ini etikannya kan intervensi, ini terbuka bukan interen, kenapa hal begitu disampaikan, sehingga kemudian diluruskan oleh Bupati Manokwari bahwa selama ini PMI Kabupaten Manokwari selalu bekerja dengan baik. Kenapa justru hal berbeda disampaikan sekretaris dengan membawa nama ketua,” ungkap Yusran.
Menurut Yusran, pelaksanaan Muskab sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) yang berlaku, yang mana dirinya selaku ketua terpilih memperoleh dukungan dari bupati hingga sampai saat ini.
Kemudian, tanggapan PMI Pusat kepada PMI Kabupaten Manokwari juga sangat baik, yang mana sebelumnya dokumen-dokumen yang diberikan sudah diperiksa satu per satu oleh ketua bidang organisasi dan mengatakan bahwa Muskab tersebut sudah sesuai dengan AD/RT.
“Untuk itu apa alasan sekretaris yang mengatakan bahwa Muskab itu tidak sesuai, sedangkan pusat mengatakan sesuai. Bahkan PMI pusat menanyakan kehadiran sekretaris sebagai peserta yang mandatnya diberikan oleh wakil sekertaris bukan ketua,” ujarnya.
Yusran juga mempertanyakan statmen sekretaris bahwa Muskab Manokwari harus diulang, apakah hal tersebut udah dirapatkan secara pengurus atau hanya pernyataan pribadi sehingga itu akan dikroscek kembali di ketua.
“Kami menghormati ketua provinsi dan kami duga itu statemen pribadi bukan hasil rapat pengurus. Kami akan telusuri itu. Kami memberikan masukan kepada ketua PMI Provinsi agar sekretaris ditinjau kembali karena selama ini hubungan PMI Manokwari dan sekretaris lama cukup baik, namun sejak kedatangan sekretaris baru seakan-akan PMI Manokwari dimusuhi. Kami melihat hadir bukan memperbaiki masalah namun merusak marwah organisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Stering Commite (SC) Muskab IV PMI Kabupaten Manokwari saat itu, Samjar Manobi menambahkan, SC ditetapkan oleh ketua PMI sebelumnya dengan deminisioner. Untuk itu dengan adanya SK penetapan SC maka SC melaksanakan tugas sesuai AD/RT dimana tata cara pemilih di Bab 10 yakni, penetapan calon ketua dilakukan dengan tahapan seperti, penjaringan Bakal Calon (Balon), penetapan Balon, pemilihan Balon dan penetapan calon.
Tahapan itu semua dilaksanakan, SC telah mengumumkan kepada masyarakat secara luas akan adanya pencalonan ketua PMI Kabupaten Manokwari periode 2022-2027.
Kemudian dilakukan pendaftaran Balon setelah dilakukan seleksi sesuai dengan ketentuan AD/RT, maka dari tiga calon yang mendaftar ada satu calon mengundurkan diri kemudian satu Balon tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang termuat dalam ADRT.
Oleh sebab itu, SC menetapkan calon ketua yang memenuhi persyaratan. Lalu sampai pelaksanaan Muskab di situ ada tahapan pemilihan ketua yang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan pemilihan langsung.
Didalam forum Muskab disepakati secara bersama untuk menetapkan calon yang ada sebagai ketua terpilih. Terkait dengan keterlibatan PMI Provinsi pada saat musyawarah juga diberikan undangan kepada PMI Provinsi Papua Barat yang dihadiri sekertaris sebagai peserta.
Dalam tahapannya atau prosesnya pada saat pemilihan penetapan pimpinan sidang, PMI Provinsi kemudian melakukan walk out atau meninggalkan forum musyawarah namun peserta yang hadir tetap sepakat untuk melanjutkan musyawarah sampai dengan selesai.
Karena sebagian besar atau 90 persen peserta musyawarah masih tetap didalam ruangan dan mengikuti jalannya musyawarah, yang meninggalkan ruangan hanya peserta dari Provinsi. Sedangkan peserta dari distrik, peserta relawan dan peserta PMI tetap melanjutkan musyawarah sampai selesai.
Dengan demikian tim formatur yang terbentuk adalah peserta musyawarah yang terlibat itu ada didalam AD/RT Bab 11 halaman 18 tentang formatur. Formatur berjumlah sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 7 orang yang dipilih dari peserta musyawarah termasuk ketua terpilih.
Selanjutnya diatur juga didalam pasal 48 bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat antara tim formatur maka pendapat ketua terpilih akan ditetapkan sebagai keputusan. Dengan demikian maka voting formatur tidak dalam ketentuan bisa melibatkan provinsi dengan catatan dia berada dan mengikuti tahapan musyawarah sampai selesai.
“Kita tidak bisa melibatkan beliau karena beliau meninggalkan musyawarah yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Kabupaten, dengan demikian forum mengambil keputusan untuk membentuk tim musyawarah yang telah melaksanakan musyawarah sampai selesai,” terangnya.
Kemudian setelah tim formatur terbentuk selanjutnya tim formatur merumuskan kepengurusan PMI dalam waktu kurang dari dua minggu tim formatur telah mengirimkan susunan kepengurusan ke PMI provinsi pada 3 Juni 2022.
“Jadi kita musyawarah 28 Mei selanjutnya tim musyawarah kurang lebih 1 minggu membentuk kepenfgurusan atau draf lalu diserahkan ke PMI provinsi pada 3 Juni. Namun satu bulan kemudian belum ada balasan dari PMI provinsi kemudian kami menyurat kembali pada 4 Juli terkait kepengurusan, namun juga tidak ada tanggapan, lalu surat ketiga dikirm sekitar 30 Agustus dan sampai sekarang belum ada balasan atau surat resmi PMI provisni ke Kabupaten terkait surat yang kami kirim,” tambahnya.
“Setelah surat kita ketiga belum ditanggapi oleh PMI provinsi sehingga kita dengar berita bahwa pelaksanaan Muskab yang dihadiri Bupati itu dikatakan unprosedural, ini kita dengar media, kita harap sebagai organisasi sekertaris PMI provinsi menanggapi surat kita karena sudah tiga kali kita menyurat secara resmi. Jika memang unprosedural bisa disampaikan melalui surat resmi ke PMI Kabupaten tidak melalui media,” tandasnya. [AND-R4]