Aimas, TP — Pemilik hak ulayat dari Marga Makmini menutup akses masuk Pasar Mariat dan Kantor Samsat di Jalan Mariat Pantai, Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (21/9/2026) dini hari. Aksi pemalangan ini menjadi tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Sorong segera menyelesaikan pembayaran hak atas tanah adat yang digunakan untuk pembangunan kawasan tersebut.
Dipimpin Novita Makmini selaku pemilik hak ulayat, sekitar 10 orang mendatangi lokasi pukul 04.20 WIT membawa spanduk, bambu, dan kain merah. Empat menit kemudian, tiga pintu masuk pasar dipasangi palang bambu berbalut kain merah sekaligus dibentangkan spanduk berisi tuntutan keluarga besar Makmini.
“Hentikan semua aktivitas di kawasan Pasar Mariat sampai persoalan hak ulayat mendapat penyelesaian yang jelas. Kami tidak akan membuka palang maupun menerima koordinasi lebih lanjut sebelum Bupati Sorong menemui kami dan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Novita Makmini.
Pemalangan mulai berdampak pukul 06.00 WIT. Pegawai BPKAD, petugas Samsat, serta mama-mama pedagang yang hendak berjualan tidak dapat masuk ke area pasar. Babinsa Aimas mendatangi lokasi pukul 08.30 WIT untuk berkoordinasi, namun izin masuk bagi pekerja pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tetap ditolak.
Anggota Polsek Aimas tiba pukul 09.40 WIT meminta pembukaan palang, namun ditolak. Novita menegaskan pemerintah belum menepati janji temu dan penyelesaian yang pernah disampaikan sebelumnya. Hingga pukul 11.56 WIT, pemalangan masih berlangsung dengan sekitar 10 orang tetap menjaga lokasi.
Pemerintah dan pemilik hak ulayat diharapkan segera menjalin komunikasi agar penyelesaian dapat ditemukan tanpa terus mengganggu pelayanan publik dan aktivitas warga.
Pemkab Sorong yang dikonferimasi melalui Sekda Sorong Nimrod Sesa, belum memberikan penjelasan terkait tuntutan pemilik hak ulayat. ” Maaf masih ada gita, nanti saya hubungi,” tulis Nimrod Sesa dalam pesan singkatnya. [MPS/CR30-R2]










