Manokwari, TP – Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Papua Barat mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola bangunan betkapasitas di atas 500 orang wajib memerapkan standar penanggulangan kebakaran secara menyeluruh.
Kabid Damkar, Satpol-PP Provinsi Papua Barat, Markus Suruan menegaskan, langkah ini menjadi keharusan sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Mengingat gedung dengan tingkat kunjungan atau hunian tinggi memiliki potensi risiko keselamatan jauh lebih besar saat terjadi kondisi darurat.
Dijelaskan Suruan, sesuai aturan dimaksud, gedung-gedung, baik perhotelan, sekolah, perbankkan, maupun fasilitas publik lainnya wajib memiliki Tim Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG), Sistem Proteksi Aktif, Sistem Proteksi Pasif dan Sarana Penyelamatan Jiwa serta prosedur dan sertikasi kenaikan.
“Gedung yang memiliki MKKG lengkap di Manokwari dan layak dikunjungi karena memenuhi standar keselamatan kebakaran di Manokwari hanya Manokwari City Mall (MCM) dan Bank Indonesia. Mungkin baru 2 gedung di Manokwari yang memenuhi standar keselamatan pencegahan kebakaran. sesuai hasil pemeriksaan kami,” kata Suruan kepada Tabura Pos di ruang kerjannya, Senin (21/9/2026).
Pada kesempan itu, Suruan menyampaikan apresiasi kepada Manajemen Hotel Aston Niu Manokwari yang berkolaborasi bersama pihaknya dalam rangka pembekalan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kewaspadaan terhadap resiko bencana kebakaran.
Selain Aston Niu Hotel, lanjut dia, pihaknya juga melakukan kolaborasi dalam rangka peningkatan keterampilan pencegahan dini kebakaran terhadap salah satu Taman Kanak-Kanan (TK) dan SMA di Manokwari. Untuk, perhotelan,l selain Aston, mall, maupun fasilitas publik lainnya belum ada permintaan.
Disinggung terkait budaya keselamatan terhadap potensi kebakaran di wilayah Papua Barat, ungkap Suruan, di wilayah Papua Barat rata-rata belum memiliki tingkat budaya keselamatan yang rendah atau mungkin jauh dari kata rendah.
“Kalau di wilayah Barat Indonesia, gedung, baik Mall, Perhotelan dan gedung fasilitas publik lainnya memiliki budaya keselamatan kebakaran yang tinggi. Ketika masyarakat ingin menginap di hotel tertentu tetapi tidak memiliki MKKG maka mereka akan mencari hotel lainnya, karena resiko bencananya tinggi,” ujar Suruan.
Untuk itu, dirinya berharap, pimpinan-pimpinan lembaga, baik pemerinatahan daerah maupun pihak swasta wajib mempunyai MKKG serta meningkatkan keterampilan pencegahan dini keselamatan kebakaran bagi para staf maupun karyawannya, agar dampak meminimalisir potensi insiden kebakaran.
“Semakin banyak orang memiliki budaya pencegahan dini keselamatan kebakaran, semakin baik. Karena mereka akan bertindak lebih awal sebelum api meluas sembari menghubungi bidang Damkar untuk tindakan pemadaman lebih lanjut,” tandas Suruan. [FSM-R2]










