Kawal DBH Migas dan PI 10 PersenTangguh
Manokwari, TP — Di tengah gemuruh produksi gas raksasa dari perut bumi Teluk Bintuni, kegelisahan masyarakat adat Sebyar soal keadilan pengembalian hak daerah penghasil kini disuarakan lantang oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy. Dua perjuangan besar diutamakan yakni, pengembalian porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas 45 persen serta pengelolaan hak partisipasi PI 10 persen Blok Tangguh yang melibatkan masyarakat adat.
Bupati Yohanis menegaskan, Teluk Bintuni adalah daerah penghasil migas terbesar yang berhak memperoleh porsi DBH lebih besar guna membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi warga. Namun saat ini terjadi ketidaksinkronan aturan: Perdasus No. 3 Tahun 2019 menetapkan 45 persen, namun realisasi berdasarkan Pergub hanya berkisar 22–23 persen.
Kondisi fiskal daerah pun mengkhawatirkan, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 3,22 persen, sementara ketergantungan pada dana transfer mencapai 97 persen. Angka kemiskinan per September 2025 masih tinggi 25,34 persen dengan ketimpangan sedang. “Melalui tata kelola DBH yang adil, kami ingin membangun kemandirian fiskal dari kekayaan alam sendiri,” ujarnya di Manokwari, Rabu (24/9).
Selain DBH, PI 10 persen Blok Tangguh juga didesak segera direalisasikan. Bupati meminta Gubernur Papua Barat memastikan pengelolaannya tidak dimonopoli BUMD provinsi saja, melainkan melibatkan BUMD Kabupaten Teluk Bintuni serta BUMD atau koperasi milik Masyarakat Adat Sebyar. Sengketa status lapangan onshore–offshore yang menjadi penentu penerima hak harus segera diluruskan.
Pemkab Teluk Bintuni bersama anggota DPR Papua Barat akan mengawal revisi Perdasus No. 22 Tahun 2022 tentang skema pembagian DBH Migas, serta mengusulkan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan migas kepada kabupaten sebagai daerah penghasil.
“Bukan untuk melawan negara, tetapi agar gas yang menerangi Indonesia dan dunia juga mampu menerangi masa depan anak-anak di Tanah Sisar Matiti,” tegas Bupati. [*CR25-R2]









