Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai mengintensifkan pemungutan retribusi sampah dari aparatur sipil negara (ASN). Pemungutan tersebut berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan sudah mulai dilaksanakan.
“Sekarang sudah mulai berjalan, tetapi belum semua, di semua organisasi perangkat daerah,” kata Kepala Bidang Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari, Jhon Fonataba kepada para wartawan di kantornya, belum lama ini.
Menurutnya, OPD yang dikenakan pemotongan yakni DLHP, Bappeda, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Disdukcapil, dan lainnya.
Sementara OPD yang belum dikenakan pemotongan pungutan, karena data ASN belum lengkap di-input dalam aplikasi. “Pemotongan sepertinya untuk dua bulan dulu. Satu bulan sekitar Rp40 ribu,” rinci Fonataba.
Ditambahkan Kabid Persampahan, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Manokwari yang terkena potongan untuk retribusi sampah diestimasikan mencapai 4.000 ASN. [SDR-R1]










