Manokwari, TABURAPOS.CO – Rasman M.O. Siregar terdakwa, kasus pencurian 3 logging truck, mengapresiasi putusan majelis hakim kasasi, Mahkamah Agung (MA) yang diketuai, Mayjen DR. Drs. Burhan Dahlan, SH, MH, dua hakim anggota, Hidayat Manao, SH, MH, dan Brigjen Tama Ulinta Tarigan, SH, M.Kn.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tersebut.
Selanjutnya, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.
“Dengan putusan kasasi ini, saya harus mengakui masih ada hakim yang memberikan rasa keadilan itu, walau pun saya tidak mendapatkan itu di Pengadilan Negeri Manokwari dan saya tahu itu, permainan-permainan itu,” ungkap Rasman Siregar kepada Tabura Pos di PN Manokwari, belum lama ini.
Dirinya menilai, putusan majelis hakim PN Manokwari merupakan rekayasa murni. “Tapi, saya berterima kasih kepada hakim-hakim yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan itu harus dijaga,” pintanya.
Rasman Siregar pun mengucapkan syukur dengan putusan hakim kasasi yang menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Habibie Anwar, SH, yang sudah memberikan rasa keadilan.
“Dan sampai saat ini, saya tidak mempedulikan, tidak sebanding lagi dengan barang yang ada di sana, yang sudah dipotong-potong dengan apa yang saya alami,” tandas Rasman Siregar.
Di sisi lain, ungkap Rasman Siregar, informasi yang diterimanya, barang bukti yang disita pihak Kejari Teluk Bintuni, sudah ada yang hilang. “Sudah banyak yang dicopot-copotin. Itu tentu harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tukasnya.
Dia pun menyadari, hukum harus dilawan dengan hukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum, dimana apa yang selama in dialaminya, harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Negara harus melindungi saya, karena saya mengurus barang yang sudah dilelang oleh negara. Tentu, negara harus memberikan karpet merah untuk saya, bukan menjerumuskan saya masuk penjara. Di mana tanggung jawab negara dalam hal ini? Karena barang ini barang yang dilelang dan saya seharusnya dijaga, dilindungi, bukan malah dipenjarakan,” kata Rasman Siregar dengan nada kesal.
Rasman Siregar merasa heran dengan kehadiran oknum-oknum negara yang terkesan justru berpihak terhadap Mr. Wong Sie Tuong, seorang warga negara Malaysia yang disebut-sebut pernah terlibat kasus illegal logging.
“Dia ini kan DPO (daftar pencarian orang). Dia ini harus ditahan. Ini justru menjadi ATM orang-orang tertentu,” tambah Rasman Siregar.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa putusan kasasi untuk Rasman Siregar sudah turun dari MA.
BACA JUGA: Penjambretan di Wosi Dalam Terekam Kamera CCTV
“Tapi saya juga belum melihat dan juga menerima putusan kasasinya itu, apakah menguatkan putusan banding atau ada jenis putusan lain. Misalkan menyatakan tidak diterima atau mengadili sendiri, saya sendiri belum lihat. Tapi yang jelas, putusannya sudah turun,” jawab Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di halaman PN Manokwari, pekan lalu.
Apabila putusan majelis hakim kasasi menolak banding yang diajukan JPU, jelas Humas PN, maka putusan majelis hakim banding yang berlaku.
“Tapi nanti saya lihat kembali, apakah benar demikian bunyi putusan kasasi. Kalau demikian benar, maka putusan banding-lah yang berlaku,” tegas Markham Faried.
Ditanya tentang penilaian dari Rasman Siregar bahwa tidak ada keadilan dari putusan majelis hakim PN Manokwari, jelas Markham Faried, itu menjadi hak terdakwa untuk memberikan pendapat.
“Tetapi, tentu majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sudah mempertimbangkan secara baik dan hati-hati berdasarkan pertimbangan yang dijatuhkan di dalam putusan, memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada di dalam persidangan,” papar Markham Faried.
Ditambahkannya, kalau putusan banding dan kasasi berbeda dengan putusan di tingkat pertama, setiap tingkatan mempunyai kewenangan masing-masing.
“Itu tidak bisa saling diintervensi, baik di tingkat pertama, tingkat banding maupun di tingkat kasasi, masing-masing hakim mempunyai pertimbangan hukum sendiri-sendiri,” tegas Humas PN.
Disinggung tentang pernyataan Rasman Siregar bahwa pihaknya beberapa kali mengajukan agar majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) dan mempertimbangkan dokumen-dokumennya, tetapi sama sekali tidak digubris majelis hakim?
Markham Faried menerangkan, majelis hakim di tingkat pertama tentunya mempunyai dasar pertimbangan sendiri. “Itu bisa terlihat dalam putusan,” katanya.
Sekaitan dengan keberadaan barang bukti dalam kasus pencurian dengan terdakwa, Rasman Siregar, tentu masih memperhatikan jangka waktu upaya hukum, baik itu upaya hukum luar biasa atau upaya hukum biasa yang masih berjalan.
“Kalau memang jangka waktunya untuk melakukan upaya hukum sudah selesai, putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau inkrah, maka harus mengikuti putusan tersebut, terhadap barang buktinya,” urai Markham Faried.
Sementara untuk putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua, ia mengatakan belum melihat putusan tersebut, apakah dikembalikan atau diserahkan kembali ke siapa, tentunya itu harus memperhatikan putusan bandingnya.
“Kalau memang putusan banding harus dikembalikan tentu harus memperhatikan putusan banding dan eksekutor selaku jaksa dalam hal ini harus menjalankan perintah yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Humas PN.
Namun, tegas Markham Faried, apabila para pihak masih mengajukan upaya hukum luar biasa, maka kesempatan itu akan diperhatikan.
“Upaya hukum luar biasa itu biasa kita kenal dengan Peninjauan Kembali (PK) yang menjadi ranah dan kewenangan siapa dan ranah siapa yang mengajukan. Itu nanti bisa dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Sedangkan terkait status barang bukti, jelas Humas PN, harus dilihat berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat.
Disinggung seandainya barang bukti 3 logging truck yang disita pihak Kejari Teluk Bintuni dikabarkan sudah hilang dari lokasi, siapa yang akan bertanggung jawab?
“Ini menjadi perhatian bagi yang menjalankan eksekusi itu, ya. Tentunya, itu bisa ditanyakan langsung kepada jaksa atau penuntut umum yang melaksanakan eksekusi ini apabila memang barang buktinya tidak utuh lagi,” terang Markham Faried.
Ditanya bukannya barang bukti dalam penguasaan PN Manokwari, Markham Faried menerangkan, barang bukti yang disita tersebut tidak ada dalam kekuasaan pengadilan.
“Sebab, barang buktinya itu disita dari siapa dan penyitaan itu diputus dalam suatu putusan yang mana terhadap barang buktinya dijatuhkan dalam hal dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan. Itu nanti dipertimbangkan, kalau memang barang buktinya sudah tidak utuh, maka menjadi dasar pertimbangan nanti di dalam putusan itu, bagaimana terhadap barang buktinya. Apakah dirampas, atau dikembalikan, atau dimusnahkan,” pungkas Markham Faried.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Masih dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah barang bukti dikembalikan ke saksi, Mr. Wong Sie Tuong (tidak pernah hadir selama persidangan) dan Yusril Sangaji.
Tuntutan JPU pun berlanjut dengan putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, dua hakim anggota, Bagus Sumanjaya, SH dan Markham Faried, SH, MH.
Di dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni memvonis terdakwa, Rasman Siregar dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada saksi, Mr. Wong Sie Tuong dan Yusril Sangaji berupa 3 logging truck merek Mercedes Benz.
Usai putusan, terdakwa Rasman Siregar yang tidak menerima dengan putusan majelis hakim dan merasa tidak melakukan pencurian 3 logging truck hasil lelang milik Mr. Wong Sie Tuong, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua.
Akhirnya, Rasman Siregar yang sempat menjalani masa penahanan di Rutan Teluk Bintuni selama hampir 6 bulan lamanya, bisa bernafas lega atas putusan majelis hakim banding, PT Jayapura.
Sebab, majelis hakim banding yang diketuai, Supomo, SH, MH, dua hakim anggota, Antonius Simbolon, SH, MH dan Yohanes Hero Sujaya, SH, MH, mengadili sendiri, yakni membatalkan putusan PN Manokwari dengan Nomor: 191/Pid.B/2021/PN Mnk tertanggal 22 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
Menurut majelis hakim banding, terdakwa, Rasman Siregar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Selanjutnya, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang disita penyidik dan dititipkan di Kejari Teluk Bintuni, termasuk 3 logging truck merek Mercedes Benz, majelis hakim banding memutuskan dikembalikan kepada pemiliknya, Ernawati Tahang melalui terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah putusan banding keluar, JPU Kejari Teluk Bintuni, Habibie Anwar, SH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi, majelis hakim kasasi menolak kasasi yang dilayangkan JPU, Habibie Anwar dan ‘memenangkan’ Rasman Siregar, dengan putusannya. [HEN-R1]