Manokwari, TP – Polda Papua Barat memastikan akan memproses lebih lanjut terhadap 3 oknum anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dijatuhi hukuman 5-7 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
“Itu kan pidana dan bentuk penahanannya sel luar, belum saya dalami pemberitaannya, tapi sudah ditangani oleh Propam,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan, memang belum ada sidang internal, tetapi pemberkasan sedang dilakukan. “Kalau ancamannya, saya belum bisa jawab, karena belum dilakukan sidang internal. Tapi kan beritanya sudah ada, oknum anggota itu sudah dijatuhi hukuman pidana. Kalau ada perkembangan, tetap saya sampaikan ke teman-teman,” kata Kabid Humas.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, ketiga oknum anggota Ditresnarkoba yang tersangkut perkara dugaan persetubuhan dan atau pencabulan, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Manokwari, Senin, 28 September 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Linn C. Hamadi, SH dan Carolina D.Y. Awi, SH, MH, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, MA selama 7 tahun pidana penjara, dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 11 tahun pidana penjara, dan denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan.
Sementara untuk terdakwa, AVT alias A dan CRAA alias R, dihukum selama 5 tahun pidana penjara, dari tuntutan JPU selama 10 tahun pidana penjara, dan denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, jaksa penuntut umum (JPU), ketiga terdakwa maupun penasehat hukum para terdakwa, Patrix B. Tandirerung, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Dari pantauan Tabura Pos, Selasa, 28 September 2026 siang, sidang perkara yang menyita perhatian publik tersebut, termasuk pihak keluarga terdakwa dan korban, dikawal ketat puluhan aparat kepolisian guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasus ini diduga terjadi di Villa Bintang Lima, Jl. Bumi Marina, Amban, Manokwari, terungkap setelah orangtua dari saksi korban membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/372/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 7 November 2025. [SDR-R1]










