Ransiki, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari Selatan (DPRK Mansel) menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III di Oransbari, Rabu (30/9) malam.
Persetujuan diperoleh dari seluruh enam Fraksi di DPRK Mansel yakni Fraksi Mansel Bersatu Kita Bisa untuk Perubahan (Gabungan Partai PKB, PPP dan PKS), Fraksi Mansel Maju Bersama (Gabungan Partai Perindo, PAN dan PBB), Fraksi Mansel Berjuang (PDI Perjuangan), Fraksi Nasdem Bersatu (Partai Nasdem), Fraksi Mansel Jaya (Partai Gerindra) dan Fraksi Kelompok Khusus (Otsus).
Ketua DPRK Mansel, Ferdinand Waran, SH, mengatakan, Rapat Paripurna hari ini bukan sekedar agenda formal untuk memenuhi tahapan administrasi penganggaran daerah. Lebih dari itu, rapat ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional bersama dalam memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Mansel.
Ia menuturkan, perlu dipahami bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, kebutuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program strategis lainnya.
Oleh karena itu, proses penyusunan dan pembahasan APBD, termasuk APBD Perubahan, harus dilaksanakan secara cermat, terencana, transparan, akuntabel, serta dengan menjunjung tinggi prinsip kemitraan dan saling menghormati antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Namun, terdapat beberapa catatan kritis dan evaluasi kelembagaan terhadap proses penganggaran yang telah dilalui bersama, catatan ini bukan dimaksudkan untuk memperkeruh hubungan antara DPRK dan Pemerintah Daerah, tetapi justru sebagai bentuk tanggung jawab moral, politik, dan kelembagaan agar tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat berjalan lebih baik.
Pertama, terkait keterlambatan penyampaian dokumen penganggaran oleh Pemerintah Daerah. Keterlambatan penyampaian dokumen penganggaran kepada DPRK merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah. Sebab, dokumen anggaran bukanlah dokumen yang dapat disiapkan secara mendadak, melainkan membutuhkan perencanaan, koordinasi, konsolidasi, serta kajian yang matang dari seluruh perangkat daerah, ketika dokumen disampaikan terlambat, maka konsekuensinya adalah waktu pembahasan menjadi semakin terbatas.
DPRK, melalui Badan Anggaran dan seluruh alat kelengkapan yang terkait, membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari, mencermati, menguji, serta memberikan masukan terhadap setiap kebijakan dan alokasi anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
“Kita tidak dapat mengabaikan kenyataan bahwa setiap dokumen anggaran memuat berbagai program, kegiatan, subkegiatan, serta alokasi belanja yang harus ditelaah secara serius,” ucap Ketua DPRK.
Lanjut dia, hal ini penting agar anggaran yang ditetapkan tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi benar-benar memiliki kualitas perencanaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, ditegaskan bahwa keterlambatan penyampaian dokumen penganggaran jangan sampai menjadi kebiasaan yang terus berulang setiap tahun. Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi internal, khususnya terhadap mekanisme koordinasi antara TAPD dengan seluruh OPD, sehingga seluruh dokumen dapat disiapkan dan disampaikan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
Kedua, DPRK tidak boleh ditempatkan pada posisi seolah-olah hanya diminta memberikan persetujuan dalam waktu yang sangat terbatas. Perlu dipahami bahwa DPRK bukanlah lembaga yang hanya bertugas menerima dokumen, kemudian memberikan tanda tangan persetujuan tanpa melalui proses pembahasan yang memadai.
DPRK memiliki fungsi anggaran yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, kebutuhan pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tentu, pihaknya menyadari bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesinambungan program dan kegiatan pembangunan. Akan tetapi, percepatan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kualitas pembahasan dan prinsip kehati-hatian.
“Jangan sampai muncul pola kerja yang seolah-olah dokumen baru diserahkan kepada DPRK pada hari ini, kemudian pada keesokan harinya DPRK sudah dituntut untuk memberikan persetujuan atau menetapkan dokumen tersebut. Saya perlu menegaskan bahwa DPRK bukan lembaga yang dapat didesak untuk menyetujui dokumen anggaran secara terburu-buru hanya karena adanya keterlambatan dalam proses administrasi di pihak eksekutif, kita harus membangun pola hubungan kerja yang sehat, saling menghormati kewenangan, dan mengedepankan kemitraan yang setara,” pinta dia.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus memberikan ruang dan waktu yang cukup kepada DPRK untuk menjalankan fungsi anggarannya secara optimal. Persetujuan yang diberikan oleh DPRK harus lahir dari proses pembahasan yang rasional, objektif dan bertanggung jawab, bukan karena tekanan waktu ataupun karena adanya kepentingan untuk sekadar mengejar penyelesaian administrasi.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi pola penyampaian dokumen yang bersifat mendadak, apalagi dengan ekspektasi bahwa DPRK harus segera menyetujui seluruh substansi yang disampaikan. Kita ingin menghasilkan kesepakatan yang berkualitas, bukan sekadar mengejar tanda tangan dan memenuhi formalitas administrasi,” tegasnya.
Ketiga, perlunya penertiban tahapan dan mekanisme perencanaan serta penganggaran daerah. Hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian bersama adalah mengenai urutan dan konsistensi tahapan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, dengan memperbaiki pola kerja dan mekanisme pembahasan, sehingga seluruh tahapan penganggaran dapat berjalan secara sistematis, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip perencanaan yang baik.
Dalam hal ini, seharusnya KUA dan PPAS dilaksanakan terlebih dahulu sebagai landasan kebijakan dan prioritas anggaran, sebelum masuk pada pembahasan RKA masing-masing OPD. Karena KUA dan PPAS merupakan dokumen yang memberikan arah kebijakan umum, prioritas pembangunan, serta batasan plafon anggaran sementara yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA.
Dengan demikian, pembahasan RKA OPD seharusnya mengacu pada arah kebijakan dan prioritas yang telah dibahas serta disepakati bersama oleh DPRK dan Pemerintah Daerah. Kondisi yang terjadi kemarin adalah pembahasan RKA OPD telah berjalan terlebih dahulu, sementara KUA dan PPAS belum dibahas dan disepakati secara memadai.
Kondisi seperti ini tentu berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara kebijakan umum anggaran dengan program dan kegiatan yang direncanakan oleh masing-masing OPD. Apabila tahapan ini tidak dilaksanakan secara tertib, maka pembahasan anggaran berpotensi hanya menjadi kegiatan administratif yang berorientasi pada penyelesaian dokumen, bukan pada pengujian substansi dan pencapaian prioritas pembangunan.
Ketua DPRK pun berpesan, proses penyusunan anggaran tahun berikutnya, Pemerintah Daerah bersama DPRK dapat membangun komitmen yang lebih kuat untuk menjalankan seluruh tahapan penganggaran secara berurutan, dimulai dari pembahasan KUA dan PPAS, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan RKA OPD, hingga pada tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Khusus untuk APBD Perubahan, prinsip yang sama juga perlu diterapkan melalui pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan terlebih dahulu, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan dan pembahasan RKA Perubahan masing-masing OPD.
Dengan pola tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi tumpang tindih pembahasan, perubahan berulang yang tidak perlu, maupun ketidaksesuaian antara kebijakan anggaran dengan kebutuhan program dan kegiatan di lapangan.
“Saya berharap kritik ini dapat diterima sebagai bahan evaluasi bersama, karena ketertiban tahapan penganggaran bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga merupakan kepentingan DPRK dan seluruh masyarakat Mansel,” tegasnya sekali lagi.
Keempat, pentingnya menjaga kualitas anggaran dan keberpihakan kepada masyarakat. Di tengah berbagai keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pemerintah harusnya lebih bijaksana dalam menetapkan setiap alokasi anggaran.
Tidak semua kebutuhan dapat diakomodasi sekaligus, sehingga diperlukan penentuan prioritas yang benar-benar berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan arah pembangunan daerah. DPRK berharap agar APBD Perubahan T.A 2026 yang telah ditetapkan benar-benar diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang mendesak, memiliki manfaat nyata, serta dapat dilaksanakan secara efektif dalam sisa tahun anggaran.
Jangan sampai anggaran yang telah dialokasikan hanya tercantum dalam dokumen, tetapi tidak dapat direalisasikan secara optimal akibat lemahnya perencanaan, keterlambatan pelaksanaan, atau kurangnya koordinasi antar perangkat daerah.
Dia pun mengingatkan, kepada seluruh Pimpinan OPD agar bertanggung jawab terhadap setiap program dan kegiatan yang telah disepakati. Perencanaan yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang baik, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang transparan.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di seluruh Wilayah Kabupaten Mansel,” pesan dia.
Kelima, membangun kemitraan yang sehat dan bertanggung jawab antara DPRK dan Pemerintah Daerah. Hubungan antara DPRK dan Pemerintah Daerah merupakan hubungan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Kemitraan bukan berarti DPRK harus selalu menyetujui seluruh usulan Pemerintah Daerah tanpa memberikan catatan, sebagaimana Pemerintah Daerah juga tidak harus memandang setiap kritik, saran, dan rekomendasi DPRK sebagai bentuk pertentangan. Justru melalui perbedaan pandangan, diskusi yang terbuka, dan proses pembahasan yang objektif, dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik dan lebih tepat sasaran.
DPRK tidak memiliki kepentingan untuk menghambat jalannya pemerintahan. Sebaliknya, DPRK berkepentingan agar seluruh program pemerintah dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan, serta memberikan hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Namun, dukungan DPRK harus tetap disertai dengan sikap kritis dan pengawasan yang konstruktif.
“Kita harus berani menyampaikan hal-hal yang perlu diperbaiki, termasuk ketika terdapat kelemahan dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan program pemerintah. Saya berharap ke depan komunikasi antara DPRK dan Pemerintah Daerah dapat dibangun lebih awal, lebih terbuka, dan lebih intensif, sehingga berbagai persoalan teknis maupun substansial dapat diselesaikan sebelum memasuki tahapan yang semakin mendesak, sehingga kita tidak lagi bekerja dalam situasi yang serba terburu-buru, melainkan mampu membangun sistem kerja yang terencana, profesional, dan berorientasi pada hasil,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, terlepas dari berbagai catatan dan evaluasi, apresiasi juga diberikan kepada seluruh Anggota DPRK yang telah terlibat memberikan dukungan mulai dari rangkaian pembahasan sampai dengan hari ini penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Meski begitu, patut disadari bahwa proses pembahasan anggaran bukanlah pekerjaan yang mudah, dibutuhkan ketelitian, kesabaran, komitmen, serta kemampuan untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Demikian pula kepada Bupati Mansel beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah, khususnya TAPD dan Pimpinan OPD, disampaikan penghargaan atas kerja keras dan partisipasi dalam proses penyusunan anggaran yang telah dilaksanakan.
“Saya berharap berbagai catatan kritis yang disampaikan pada forum yang terhormat ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bersama, sehingga kesalahan atau kelemahan dalam proses penganggaran tahun ini tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang. Kita tidak boleh terus-menerus mengulangi persoalan yang sama, sementara tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan pembangunan daerah semakin meningkat kedepan yang harus kita perbaiki bukan hanya dokumen anggarannya, tetapi juga sistem kerja, kedisiplinan, koordinasi, dan komitmen kita dalam menjalankan seluruh tahapan pemerintahan,” pesan Ketua DPRK.
Dengan memperhatikan seluruh proses penyusunan yang telah dilaksanakan, serta berbagai masukan dan kesepakatan yang telah dicapai antara DPRK dan Pemerintah Daerah, dirinya berharap Ranperda APBD Perubahan T.A 2026 yang ditetapkan, dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mansel.
Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRK menegaskan kembali bahwa DPRK dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun Kabupaten Mansel, perbedaan pandangan harus ditempatkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan proses kelembagaan yang sehat.
“Mari kita tinggalkan pola kerja yang tidak efektif, memperkuat koordinasi, menghormati setiap tahapan, dan membangun budaya kerja yang lebih profesional serta bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan hanya karena lemahnya koordinasi dan ketidaktertiban kita dalam menjalankan proses pemerintahan. Semoga seluruh upaya dan keputusan yang kita ambil pada hari ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta membawa kemajuan bagi Kabupaten Manokwari Selatan yang kita cintai bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Mansel, Bernard Mandacan, S.IP, mengatakan, tugas pokok perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPRK sebagai penyelenggara urusan Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, kemitraan yang sudah terbangun antara Pemerintah Daerah dan DPRK yang sudah terjalin selama ini perlu terus dtingkalkan di masa-masa mendatang.
Pada kesempatan itu, Bupati Mansel menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRK Mansel, yang telah bekerja keras meneliti dan membahas Ranperda APBD Perubahan T.A 2026, sampai pada akhinya dapat ditetapkan dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dan DPRK Mansel.
Untuk itu, dia berpesan, kepada seluruh Pimpinan OPD agar dapat melaksanakan tugas dengan cermat dan efektif dalam menyelesaikan seluruh program kegiatan yang sudah ditetapkan pada APBD Perubahan T.A 2026, dan kepada seluruh stakeholder serta lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung program pembangunan, mmelalui pemantauan dan pengawasan sesuai target sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“Sebagai manusia yang punya keterbatasan tidak lepas dari kesalahan, seperti kata Pepatah Tidak Ada Gading Yang Tak Retak, Saya memohon maaf, kita tetap bersaudara dan bersatu untuk membangun Kabupaten Manokwari Selatan yang kita cintai bersama,” tutupnya. [BOM-R2]










