• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Divonis 7 Tahun Pidana Penjara, Ini Alasan MA Ajukan Banding Perkara Dugaan TPKS

AdminTabura by AdminTabura
08/10/2026
in POLHUKRIM
0
Ketua BKMT Pusat dan Badan Kesbangpol Papua Barat Tidak Hadiri Sidang Perdana

Patrick B. Tandirerung, SH

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Terdakwa berinisial MA, salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat dari 3 terdakwa yang tersangkut perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Menurut penasehat hukum terdakwa MA, Patrick B. Tandirerung, SH, pihaknya memang mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Manokwari dan sudah memasukkan materi memori bandingnya.

“Kami dari PH (penasehat hukum) MA dari perkara 88 sudah mengajukan banding sejak tanggal 1 Oktober 2026 secara elektronik melalui e-Berpadu. Permohonan banding sudah diterima menyusul memori bandingnya,” jelas Tandirerung yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ditanya alasan pengajuan upaya hukum banding, jelas Tandirerung, pihaknya melihat ada cacat prosedur yang bersifat mutlak dalam putusan. Diungkapkan Tandirerung, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 22 September 2026 sebagaimana dinyatakan dalam putusan pada 28 September 2026, terindikasi tidak mempertimbangkan pledoi yang disampaikan pada 24 September 2026.

“Apapun itu, ya kami meminta supaya Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut. Ini menyangkut implementasi KUHAP, seluruh tahapan sidang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga tahapan-tahapan tersebut tidak boleh saling mendahului. Ini juga menyangkut hak-hak terdakwa,” tandas Tandirerung.

Kemudian, sambung Tandirerung, pihaknya merasa bahwa konstruksi fakta yang diajukan dalam pembelaan, tidak mendapatkan pertimbangan yang memadai. Terutama, katanya, pertimbangan bahwa kronologis itu hanya tepat diterapkan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan perencanaan, seperti kasus pencurian atau pembunuhan.

“Menurut kami, dakwaan itu harus diuji kecermatannya, terutama dari segi rangkaian peristiwa dari waktu ke waktu, sehingga kami mengajukan itu berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami analisa, sudah kami ajukan, dan ditampilkan di persidangan. Itu yang menjadi acuan kami untuk merekonstruksi kembali dakwaan penuntut umum. Kami merasa itu belum dipertimbangkan,” terangnya.

Dicecar perihal bukti-bukti yang sudah diajukan tetapi belum dipertimbangkan majelis hakim di tingkat pertama? Tandirerung merincikan, ada sekitar 28 bukti yang diajukan, diantaranya bukti elektronik dan bukti surat. “Bukti-bukti itu diakui menurut Undang-undang TPKS,” klaim Tandirerung.

Diakuinya, dalam pertimbangan majelis hakim sudah menjelaskan bukti-bukti itu ada, tetapi pihaknya merasa bahwa itu hanya dinyatakan secara formal, tetapi tidak dipertimbangkan secara seksama. “Tapi, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Itu wajib. Upaya hukum ini kan disediakan untuk menguji putusan di tingkat pertama,” katanya.

Lalu, beber Tandirerung, pihaknya juga menekankan terkait keterangan saksi korban berinisial PPNSR. Menurut dia, ada beberapa hal yang inkonsistensi, kontradiksi, dan dugaan ketidakjujuran, berdasarkan analisa pihaknya terhadap sejumlah bukti.

“Pernyataan itu kami konfrontir dengan bukti-bukti yang tersedia dengan saksi-saksi lain. Jadi, kami merasa ketiga hal itu harus dicermati. Undang-undang TPKS itu menganut bahwa keterangan saksi korban saja bisa untuk dijadikan bukti, tetapi harus koheren dengan bukti lain, sehingga menjadi dasar keyakinan majelis hakim. Jadi, kejujuran dari saksi korban harus dilihat konsistensinya,” tandas Tandirerung.

Ia mengungkapkan, ada juga satu pertimbangan dalam putusan majelis hakim terkait permohonan maaf dari pihak keluarga MA terhadap pihak keluarga korban.

“Menurut kami, ini terlalu diperluas tafsirnya, yang tadinya permohonan maaf, ada kesalahan bahwa mereka minum bersama (minuman beralkohol, red), tapi dikonstruksi dalam pertimbangan itu seolah-olah dan terkesan pengakuan terjadinya TPKS. Kami melihat ada bias, tidak sesuai konteksnya,” beber Tandirerung seraya mengaku ada sekitar 5 alasan yang dirincikan dalam 62 halaman memori banding dari terdakwa MA.

Berdasarkan catatan, kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan diduga terjadi di Villa Bintang Lima, Jl. Bumi Marina, Amban, Manokwari, terungkap setelah orangtua dari saksi korban membuat laporan polisi ke Polda Papua Barat.

Sementara dalam putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Linn C. Hamadi, SH dan Carolina D.Y. Awi, SH, MH pada 28 September 2026, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MA selama 7 tahun pidana penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan, dari tuntutan JPU selama 11 tahun pidana penjara.

Sedangkan untuk terdakwa berinisial AVT alias A dan CRAA alias R, divonis selama 5 tahun pidana penjara, dari tuntutan JPU selama 10 tahun pidana penjara, dan denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan. [TIM2-R1]

Previous Post

Wujudkan Kepastian Hukum, Kantah Manokwari Dampingi Pengambilan Sumpah Pemohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!