Sorong, TP — Sebuah peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan telinga seorang warga terputus kini resmi bergulir ke ranah hukum. Korban berinisial SY (30) melaporkan oknum ketua cabang organisasi mahasiswa berinisial YK ke SPKT Polda Papua Barat Daya pada Jumat (9/10/2026), dengan nomor laporan: LP/B/154/X/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA.
Keributan bermula Kamis (8/10) di kawasan Remu Selatan, Sorong Manoi, saat rekan korban menyapa terlapor dengan panggilan “Bung”. Terlapor diduga tersinggung dan emosinya tersulut. Setelah sempat mencekik rekan korban di lokasi awal, terlapor mengajak rombongan pindah ke sekretariat organisasi di Km 7 untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sesampainya di sekretariat, terlapor justru mengunci pintu dari luar sehingga korban dan rekannya terjebak di dalam bangunan. Mereka baru bisa keluar setelah warga sekitar membantu membukakan pintu. Namun saat korban mempertanyakan tindakan tersebut, cekcok kembali terjadi. Terlapor meminta dilepas dengan alasan ingin berbicara baik-baik, namun begitu dilepas, ia justru menggigit telinga korban hingga putus.
Korban segera dibawa ke RS Herlina untuk penanganan medis dan menjalani prosedur visum et repertum. Kuasa hukum korban, Delon Salolissa, SH, mengecam keras perbuatan tersebut dan mendesak penyidik mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan transparan.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegasnya. Terlapor terancam pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus kini ditangani secara intensif oleh penyidik Polda Papua Barat Daya. [MPS-R2]










