Manokwari, TP – Kondisi memprihatinkan, bahkan menyedihkan dialami Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat pada Tahun Anggaran 2026. Bukan itu saja, KIP Papua Barat juga tidak mempunyai kantor tetap, sehingga harus menumpang ruangan yang dipakai sebagai kantor, sekaligus ruang sidang sengketa informasi.
Selain ketiadaan anggaran untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengawal keterbukaan informasi di Provinsi Papua Barat, ternyata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) juga dikabarkan masih ‘menunggak’ pembayaran honorarium komisioner 3 bulan terakhir.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua Barat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Henry V. Sitinjak membenarkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, tidak ada anggaran untuk para komisioner KIP dalam menjalankan tupoksi keterbukaan informasi.
Bukan itu saja, Sitinjak juga mengakui tentang belum dibayarkannya honorarium untuk kelima komisioner selama 3 bulan terakhir ini. Menurutnya, kondisi yang dialami KIP Papua Barat sudah disampaikan, tetapi alasannya efisiensi anggaran atau keterbatasan anggaran.
“Alasannya, ya efisiensi anggaran atau keterbatasan anggaran. Untuk honorarium, ya tunggu penetapan APBD Perubahan oleh Pemprov Papua Barat, katanya,” beber Sitinjak yang dikonfirmasi Tabura Pos di kediamannya, akhir pekan lalu.
Ditanya perihal gaji atau honorarium para komisioner KIP Papua Barat yang diterima setiap bulan, ia merincikan, honorarium untuk ketua sebesar Rp5.250.000, wakil ketua sebesar Rp4.750.000 dan anggota sebesar Rp4.250.000. “Jumlah honorarium itu masih dipotong pajak PPH PSL 21 lagi sebesar lima persen,” ungkapnya.
Dicecar apakah komisioner KIP Papua Barat mendapat tunjangan selain honorarium, seperti tunjangan sarana dan prasarana, yang disetarakan sebagai pejabat eselon 2?
“Tidak ada tunjangan lain selain dari honorarium itu. Jadi kalau sakit, ya sudah berobat dengan uang honor itu, karena tidak ada juga tunjangan kesehatan atau tunjangan lain,” tandas Sitinjak.
Meski dengan kondisi yang sangat menyedihkan, ia menegaskan, pihaknya tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan setiap permohonan sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap badan publik.
“Kami tentu harus mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dari Pak Fahmi dan Pak Ridwan untuk membantu komisioner KIP dalam menjalankan sidang sengketa informasi, meski dengan segala keterbatasan yang dialami KIP Papua Barat,” tambahnya.
Dari catatan Tabura Pos, semenjak dilantik dan diambil sumpah janji jabatan 5 komisioner KIP Papua Barat periode 2024-2028 oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, Selasa, 11 Juni 2024 silam, KIP Papua Barat tidak memiliki kantor tetap yang representatif.
Kelima komisioner KIP Papua Barat, yaitu: Andi S.B Saragih, Dadan, Henry V. Sitinjak, Samuel Sirken, dan Siti J. Hindom, hanya berkantor di salah satu ruangan milik Diskominfosantik. Ruangan tersebut dipakai untuk berkantor, sekaligus menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan masyarakat.
Terbaru, majelis komisioner KIP Papua Barat sedang menyidangkan sengketa informasi permohonan salinan warkah tanah yang diajukan Rixon Hendranotputra terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manokwari. [FSM-R1]









