Bintuni, TP — Ketua Komisi A DPRK Teluk Bintuni, Madika, S.Pd., M.M., mendorong percepatan proses pemekaran kampung yang telah ditunggu masyarakat selama hampir 17 tahun. Usulan mencakup 145 kampung serta 11 kampung lainnya, termasuk wilayah Moskona. Langkah konkret yang diusulkan: pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal proses tersebut hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan ini disampaikan Madika kepada wartawan di Kantor DPRK Teluk Bintuni, Rabu (14/10/2026), menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung, Bagian Tapem dan Hukum, Himpunan Pemuda Moskona, serta para Kepala Distrik dan Kepala Kampung.
“Kami telah menyepakati merekomendasikan kepada pimpinan DPRK agar segera membentuk Pansus percepatan pemekaran kampung. Pansus ini nantinya akan berkoordinasi dengan Pemprov hingga ke Kemendagri guna mencari solusi terbaik,” ungkap Madika.
Madika menegaskan pemekaran bukan sekadar soal batas wilayah, melainkan tentang mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, dan meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat kampung. “Kerinduan masyarakat ini sudah sangat lama. Mereka menunggu kepastian selama hampir 17 tahun. Harus ada langkah nyata,” ujarnya.
Proses ini tetap harus berjalan sesuai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Namun, kata Madika, Pansus perlu menelaah bagaimana ketentuan tersebut dapat mengakomodasi kekhususan kondisi geografis dan karakteristik penduduk di Papua.
Sambil menunggu pembentukan Pansus, Madika meminta pemerintah daerah segera membentuk tim teknis yang turun ke lapangan. Tim ini wajib memeriksa kelengkapan dokumen setiap kampung persiapan agar tidak terhambat saat dibahas di tingkat provinsi maupun pusat.
“Jangan menunggu. Siapkan dari sekarang. Pendataan, verifikasi, dan pembenahan dokumen harus selesai lebih dulu. Agar ketika kita bawa ke pusat, semua sudah siap dan proses berjalan lancar,” tegasnya.
Komisi A berkomitmen mengawal proses ini secara transparan dan akuntabel — memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. [CR25-R2]










