Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Karbon Kredit dan Biodiversitas Indonesia (ICBA) untuk mendorong pemanfaatan potensi karbon hutan dan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di Mansinam Beach Hotel, Manokwari, Kamis (15/10/2026).
Usai penandatangan MoU, Mandacan menegaskan, setelah mengetahui tugas pokok dan fungsi (tuposi) masing-masing, maka diharapkan semua pihak proaktif dan tetap ada tindaklanjut yang nyata.
Menurut Mandacan, kerjasama tersebut harus ditindaklanjuti dengan koordinasi aktif dan pembagian peran yang jelas antara pemerintah, asosiasi, serta para pemangku kepentingan, terutama dalam memastikan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat turut merasakan manfaat dari pengelolaan karbon hutan.
Papua Barat, lanjut Mandacan, memiliki potensi hutan yang tidak hanya berperan penting bagi lingkungan dan pengendalian perubahan iklim global, namun dapat menjadi sumber manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat jika dikelola secara bijaksana.
Karena itu, manfaat ekonomi dari karbon hutan perlu dirasakan secara adil oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan.
Ditekankan Mandacan, masyarakat adat harus dilibatkan sejak awal dalam setiap rencana pemanfaatan karbon. Sosialisasi dan komunikasi yang terbuka dinilai penting agar masyarakat memahami mekanisme pengelolaan karbon, hak mereka, serta manfaat yang akan diperoleh.
“Masyarakat adat adalah pemilik hak ulayat dan mereka tinggal di wilayah hutan. Mereka harus dilibatkan dan diberikan pemahaman tentang manfaat yang bisa diperoleh, sehingga mereka juga memiliki kepentingan untuk menjaga dan melestarikan hutan,” tuturnya
Ia mengingatkan, upaya pelestarian hutan akan sulit berjalan optimal apabila masyarakat yang hidup di sekitarnya tidak merasakan manfaat langsung dari keberadaan hutan. Kondisi tersebut dapat mendorong masyarakat memanfaatkan atau menebang hutan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Karena itu, ia menilai, skema karbon harus mampu memberikan nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai manfaat finansial karbon yang selama ini dihasilkan dari kelestarian hutan Indonesia, termasuk Papua Barat. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai mekanisme, nilai manfaat, serta pembagian hasil dari upaya menjaga hutan.
Dominggus menyebut, Papua Barat telah berkomitmen menjaga dan melestarikan 70 persen kawasan hutannya sejak 2022. Komitmen tersebut harus menjadi landasan dalam menentukan arah pembangunan, termasuk ketika pemanfaatan lahan diperlukan untuk permukiman maupun kepentingan pemerintahan.
Ia menyebut pemanfaatan sumber daya alam tetap dimungkinkan, tetapi harus dilakukan secara terukur dan tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Ia mengutarakan, kerusakan hutan dan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Papua Barat menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan hutan membutuhkan langkah nyata dan kerja sama lintas sektor.
Pemerintah provinsi juga telah meminta dukungan BMKG pusat dan SKK Migas dalam upaya modifikasi cuaca untuk membantu mempercepat turunnya hujan di tengah kondisi kebakaran.
Selain karbon hutan, menurutnya hutan mangrove juga memiliki nilai ekologis yang besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun lingkungan global. Karena itu, kawasan mangrove perlu dijaga agar manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat setempat.
Untuk itu, kata Mandacan, Pemprov Papua Barat mendorong program penanaman satu juta pohon matoa sebagai bagian dari upaya penghijauan dan pelestarian tanaman khas Papua yang memiliki nilai ekonomi. Program tersebut direncanakan berlanjut di kabupaten-kabupaten di Papua Barat.
Dirinya berharap, kerja sama dengan ICBA tidak hanya menghasilkan kesepakatan administratif, tetapi mampu membangun sistem pengelolaan karbon dan keanekaragaman hayati yang transparan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.
”Pelestarian hutan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kepentingan bersama masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada hutan, sungai, dan laut,” tandas Mandacan. [FSM-R2]










