Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa, Baba terpaksa harus menjalani hukuman selama 7 tahun pidana penjara dalam kasus penikaman dengan badik yang menewaskan korban, Ilham di belakang GOR Kampung Lama, Kabupaten Teluk Bintuni.
Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Akhmad, SH, di Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (15/9).
Hukuman terhadap terdakwa, Baba lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Yuanda Winaldi, SH. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menurut JPU, Baba terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘mereka yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian’ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu, jaksa penuntut umum.
Sementara itu, menurut majelis hakim dalam putusannya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian’ sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap ketua majelis hakim.
Selanjutnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa 1 pisau badik bergagang kayu warna coklat dengan panjang badik 25 cm dan panjang gagang 21 cm, dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Sedangkan terdakwa, Ropu, divonis majelis hakim selama 4 tahun pidana penjara, lebih berat setahun dibandingkan tuntutan JPU selama 3 tahun pidana penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Ropu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘mereka yang turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian’ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Ropu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap JPU.
Sementara itu, majelis hakim dalam putusannya, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian’ sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap ketua majelis hakim.
Selanjutnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa 1 pisau badik bergagang kayu warna coklat dengan panjang badik 25 cm dan panjang gagang 21 cm dipergunakan dalam perkara lain, serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Kronologis kejadian berdasarkan dakwaan JPU, yakni kedua terdakwa ini bersama Asis yang masuk daftar pencarian orang (DPO), melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban, Ilham.
Diungkapkan, pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 19.30 WIT, saksi Safaruddin bersama Baba, Asis, Ropu, dan korban, Ilham berkumpul di rumah terdakwa, Ropu, di belakang GOR Kampung Lama, Kabupaten Teluk Bintuni.
Di situ, mereka mengonsumsi minuman keras jenis Vodka sebanyak 5 botol, dimana berselang 20 menit kemudian, korban datang dan bergabung untuk bersama-sama mengonsumsi Vodka.
Berselang 30 menit kemudian, korban dan Baba terlibat adu mulut yang berlanjut dengan perkelahian. Saat itu, Baba tersinggung dengan kata-kata korban ‘nanti sa pukul ko’, dimana korban langsung memukul Baba sebanyak 2 kali.
BACA JUGA: Guru P3K Agar Bekerja dengan Baik dan Tidak Tinggalkan Tempat Tugas
Baba dan Ilham yang hendak berkelahi, tetapi korban berusaha menghindar. Terdakwa Baba yang berniat menikam korban karena terpancing emosi, lalu menuju sepeda motornya untuk mengambil senjata tajam jenis badik sepanjang 25 cm.
Ketika Baba kembali, Asis memegang tangan kanan korban dan Ropu memegang tangan kiri korban, sehingga korban tidak bisa bergerak.
Selanjutnya, Baba menikam korban di perut bagian kanan, dimana Ropu langsung berkata ‘eh Baba, ko su tikam kumis’. Setelah ditikam, korban sempat memegang perutnya, sedangkan Baba langsung pulang ke rumah.
Usai penikaman, korban dilarikan ke RSUD Teluk Bintuni, Selasa, 11 April 2022 dan menjalani perawatan medis selama 16 hari. Namun, kondisi korban tak kunjung membaik, sehingga korban hendak dirujuk ke rumah sakit di Makassar.
Pada Rabu, 27 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIT, korban dibawa ke Manokwari menumpang mobil ambulans. Namun, karena dokumen kelengkapan rujukan belum terpenuhi, maka korban dibawa ke RSAL Manokwari, Kamis, 28 April 2022.
Selanjutnya, pada Jumat, 29 April 2022 sekitar pukul 20.55 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSAL Manokwari sesuai surat keterangan kematian Nomor: SKK/058/V/2022/RSAL tanggal 5 Mei 2022 yang ditandatangani dr. Ridho Sinaga, Sp.B atas nama Kepala Rumkital, dr. Azhar Zahir, dokter yang merawat. [HEN-R1]