Manokwari, TABURAPOS.CO – Korban meninggal dunia berinisial PS (20 tahun), bukan berinisial AS seperti pemberitaan sebelumnya, dikabarkan pernah ada permasalahan dengan suaminya, SI yang diselesaikan di Polsek Manokwari Kota.
Hal ini diakui J, salah satu keluarga SI kepada para wartawan di Polres Manokwari, Rabu, 13 September 2022. Dari penyelesaian tersebut, suami korban harus membayar denda adat terhadap korban dengan menyerahkan 1 mobil Hilux.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengakui bahwa keduanya pernah terlibat masalah rumah tangga yang waktu itu diselesaikan di Polsek Manokwari Kota.
“Untuk masalahnya seperti apa, kita masih dalami. Suaminya sudah dimintai keterangan, saat ini statusnya masih sebagai saksi. Kalau soal penjemputan korban oleh suaminya sebelum ditemukan meninggal, juga masih didalami dan secepatnya akan diungkap,” kata Kasat Reskrim kepada para wartawan di Polres Manokwari, kemarin.
Ia mengungkapkan, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap PS, penyidik sudah meminta keterangan 6 saksi, termasuk suami korban.
Menurut dia, penyidik juga masih melakukan pendalaman dengan mengecek CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) atau jalur korban melintas sampai ke TKP, termasuk menunggu hasil visum dari RSUD.

“Hasil visum kan belum keluar. Kalau yang kemarin itu baru catatan tangan dokter sementara, kita butuh yang pastinya. Intinya, kita masih terus didalami,” katanya.
Sementara itu, jenazah PS sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum Gaya Baru, Wosi, Manokwari, Rabu (13/9) sekitar pukul 12.10 WIT.
Kapolsek Manokwari Kota, AKP B. Limbong mengungkapkan, prosesi pemakaman dilakukan pihak keluarga dibantu aparat kepolisian.
Prosesi pemakaman diawali dengan penyerahan jenazah oleh petugas kamar mayat terhadap keluarga korban yang diwakili Septinus Sayori sekitar pukul 11.35 WIT.
Setelah penyerahan, jenazah dibawa ke lokasi tempat pemakaman umum Gaya Baru menumpang mobil ambulance didampingi Kapolsek Manokwari Kota dan pengawalan anggota Sabhara Polres Manokwari.
Kapolsek berharap keluarga korban mempercayakan seluruh proses yang sedang dilakukan aparat kepolisian yang masih bekerja dengan tidak membuat masalah baru yang bisa mengganggu situasi kamtibmas dan bisa berhadapan dengan hukum.
Diutarakannya, secara umum dari pihak keluarga mempercayakan seluruh proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian, karena pihak keluarga menduga PS adalah korban pembunuhan.
Menurut Kapolsek, pihak keluarga meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut, termasuk pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban dan diproses hukum seberat-beratnya.
BACA JUGA: Pemda Alokasikan 2 Persen Anggaran dari APBD untuk Bansos dan Subsidi BBM
“Ini hanya proses pemakaman, kalau untuk proses hukumnya nanti di Polres,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, korban ditemukan warga sudah meninggal dunia, tidak jauh dari tempat pembuangan sampah, Sowi Gunung, Senin, 12 September 2022.
Dari hasil olah TKP, ditemukan beberapa luka di tubuh korban, diantaranya luka robek di bagian muka, kepala, dagu, pelipis, dan telinga.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari hasil olah TKP, diantaranya batu yang terdapat bercak darah, sepasang sandal di sekitar lokasi, jepitan rambut, daun kering dengan bercak darah, dan lain-lain. [AND-R1]