Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memperketat tata kelola pengajuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) daerah guna memastikan anggaran tepat sasaran serta menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan, pengajuan proposal harus diverifikasi oleh lembaga induk dan disampaikan lebih awal agar dapat diprogramkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Menurut Mandacan, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan anggaran daerah yang digunakan tepat sasaran, setiap proposal bantuan, baik yang diajukan lembaga keagamaan, yayasan, organisasi kemasyarakatan maupun panitia kegiatan olahraga, harus diketahui dan diverifikasi oleh organisasi atau lembaga induknya.
“Proposal atau bantuan sosial harus diketahui oleh lembaganya masing-masing. Ini bertujuan agar induk lembaga ikut mengontrol dan meminta pertanggungjawaban,” jelas Mandacan kepada wartawan di Anday, Manokwari, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan lembaga induk diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan bantuan. Dengan demikian, pertanggungjawaban tidak hanya menjadi urusan panitia pelaksana, tetapi juga melibatkan organisasi yang menaungi kegiatan tersebut.
Selain menekankan verifikasi, Gubernur juga menyoroti kebiasaan pengajuan proposal bantuan secara mendadak, terutama ketika kegiatan akan segera dilaksanakan.
Menurutnya, pola pengajuan seperti itu menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan menyesuaikan kebutuhan bantuan dengan ketersediaan anggaran.
Karena itu, proposal untuk kegiatan tahun berikutnya diharapkan sudah disampaikan sejak awal tahun agar dapat melalui proses perencanaan dan penganggaran secara terukur.
“Untuk kegiatan tahun depan, awal tahun ini kita sudah harus terima proposalnya. Tidak boleh mendadak, misalnya besok mau kegiatan baru hari ini kasih proposal,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap usulan bantuan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, pengajuan proposal tidak serta-merta menjamin bantuan dapat diberikan karena harus mempertimbangkan perencanaan dan ketersediaan anggaran.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan diperlukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran oleh pihak-pihak yang mengajukan bantuan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Melalui mekanisme pengajuan yang lebih tertib, verifikasi lembaga induk, serta pertanggungjawaban yang jelas, pemerintah daerah berharap penyaluran hibah dan bansos dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Penataan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan belanja daerah memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kegiatan lembaga penerima sesuai tujuan pengajuan.
Dirinya berharap, lembaga keagamaan, yayasan, organisasi kemasyarakatan, dan pihak penyelenggara kegiatan dapat mematuhi mekanisme pengajuan yang ditetapkan, termasuk menyampaikan proposal tepat waktu dan menyiapkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan.
Dengan perencanaan yang lebih awal dan pengawasan yang melibatkan lembaga terkait, pengelolaan hibah dan bansos diharapkan semakin tertib, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan, tandas Mandacan. [FSM-R2]










