Manokwari, TP – Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari menghadiri undangan Pengadilan Negeri Manokwari dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Anday, Kabupaten Manokwari, Selasa (13/10/26).
Menurut Kepala Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Alvons Tebai Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari merupakan bagian dari dukungan terhadap tindak lanjut putusan pengadilan, sekaligus wujud komitmen dalam mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan hal ini sebagai upaya menjalankan tugas dan fungsi pertanahan secara profesional, akuntabel, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. [Rls/SDR]










