Sorong, TP — Penyidikan dugaan korupsi dana operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sekitar Rp9 miliar masih berjalan. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terus memanggil saksi tambahan dan ahli untuk memperkuat berkas perkara.
Perkembangan proses hukum ini disampaikan Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson, setelah melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frengkie Son Laku, S.H., M.M., M.H., Selasa (20/10).
Dalam pertemuan tersebut, Kajari Sorong menjelaskan bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan, namun penyidik masih melengkapi pemberkasan dan berencana memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk saksi ahli, guna memperkuat proses hukum.
“Kami mendapat penjelasan bahwa perkara ini masih berjalan. Karena itu, kami berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Jackson.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik terkait belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah TA 2023, dengan pagu anggaran sekitar Rp9 miliar.
Diberitakan pada Agustus 2026 menyebutkan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar. Saat itu, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, di antaranya mantan Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli.
Jackson menegaskan LIN tidak bermaksud mengintervensi proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kehadiran pihaknya murni sebagai fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.
“Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Kami berharap kejaksaan bekerja profesional agar penanganan kasus ini memberikan kepastian hukum,” tegasnya. [CR30-R2]










