Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menunda sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan dermaga apung Marampa, Kabupaten Manokwari tahap IV pada 2016 dan tahap V pada 2017.
Sedianya, Rabu, 21 Oktober 2016, sidang terhadap terdakwa, Ir. Muhammad Asdin selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi, Bambang H. Soesanto selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Papua Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahap IV pada 2016 serta Oktovianus Woria selaku PPK tahap V pada 2017, beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Humas PN Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH mengakui, sedianya persidangan Rabu, 21 Oktober 2026 tersebut beragenda mendengar tuntutan JPU. Namun, setelah persidangan dibuka, lanjut Talpatty, diinformasikan bahwa terdakwa, Ir. Muhammad Asdin ada mengembalikan uang sebesar Rp200 juta.
“Perkara tipikor dermaga apung Marampa, agenda hari ini akan mendengarkan tuntutan jaksa. Saat sidang dibuka, alasan penuntut umum bahwa ada informasi yang disampaikan kalau terdakwa, Ir. Muhammad Asdin, ada mengembalikan dana sebesar Rp200 juta,” jelas Talpatty yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 21 Oktober 2026 sore.
Dengan adanya pengembalian dana sebesar Rp200 juta tersebut, maka majelis hakim memerintahkan agar dibuatkan permohonan penetapan lewat Ketua PN Manokwari. Lanjut Humas PN, melalui penetapan Ketua PN Manokwari, apakah dana tersebut mau diserahkan ke jaksa atau dititipkan di PN Manokwari.
“Yang paling tepat, prosedurnya harus lewat penetapan untuk dititipkan sebagai uang sitaan oleh jaksa, sehingga dana itu masuk ke dalam pengembalian kerugian keuangan negara,” tandas Talpatty.
Ia menambahkan, untuk terdakwa, Bambang Soesanto dan Oktovianus Woria, tidak ada pengembalian dana, seperti terdakwa, Muhammad Asdin. “Itu sudah saya tanyakan tadi. Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Mungkin dengan adanya pengembalian dana itu menjadi itikad baik dari terdakwa, Muhammad Asdin,” tandas Humas PN.
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, saksi karyawati PT Iqra Visindo Teknologi, Widiani Kusuma, Rabu, 30 September 2026, mengungkapkan, proyek pembangunan dermaga apung tahap IV pada 2016, terdapat pemasukan sekitar Rp17 miliar dan pengeluaran sekitar Rp14 miliar, dengan selisih sekitar Rp2,5 miliar.
Sementara untuk tahap V, dilakukan pembayaran uang muka 20 persen dan pelunasannya dilakukan pada Desember 2027. “Nominalnya sekitar Rp3 miliar lebih, tetapi pastinya, saya lupa. Ada pembagian hasil, tapi jumlahnya saya lupa,” jawab Widiani Kusuma. [TIM2-R1]










