• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Pengadilan Tipikor Papua Barat Terima 3 Perkara Korupsi Pembangunan SMK Kehutanan di Sorong

AdminTabura by AdminTabura
22/10/2026
in News
0
Tipikor Dermaga Apung Marampa, Direktur PT Iqra Visindo Teknologi ‘Kembalikan’ Dana Rp200 Juta

Setelah resmi ditetapkan tersangka. Penyidik Kejati Pidsus Papua Barat langsung melakukan penahanan terhadap dua petinggi PT RSU terkait dugaan Tipikor Kampus II SMK Kehutanan ke Lapas Manokwari, Rabu (15/4) malam. Foto: TP/K&K

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat telah melimpahkan 3 perkara dan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan kampus II SMK Kehutanan Negeri Manokwari di Sorong, ke Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Ketiga terdakwa yang dilimpahkan, yaitu: Agustinus G.T. Todingallo dengan perkara Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk, Fegirxon G. Kakiailatu dengan perkara Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk, dan Hariyono dengan perkara Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk. JPU yang menangani perkara yang terdaftar di PN Manokwari, Rabu, 21 Oktober 2026 tersebut, yakni Muh. Akram Syarif Hayyi, SH, Zulfikar, SH, dan Seisar Julio Bulo, SH.

Humas PN Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH membenarkan bahwa Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari telah menerima pelimpahan perkara dugaan tipikor pembangunan kampus II SMK Kehutanan Negeri Manokwari di Sorong.

“Yang perkara dari Sorong, ada tiga berkas perkara yang sudah masuk, dari empat berkas. Jadi, tiga berkas sudah masuk dan sudah ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” kata Talpatty yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 21 Oktober 2026.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara, rinci Humas PN, yaitu: Lin C. Hamadi, SH, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, dan Hermawanto, SH. “Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis, 29 Oktober 2026,” sebut Talpatty.

Informasi yang dihimpun Tabura Pos, Agustinus G.T. Todingallo merupakan Direktur PT RSU Cabang Manokwari dan Fegirxon G. Kakiailatu selaku Wakil Direktur PT RSU Cabang Manokwari.

Pada 2023 dan 2024, Satker SMK Kehutanan Negeri Manokwari melaksanakan pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong, dengan sumber anggaran dari Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Pagu anggaran pembangunan senilai Rp67.940.956.000, terbagi dalam 2 DIPA, yaitu: DIPA Tahun Anggaran 2023 senilai Rp24.007.084.000 dan DIPA Tahun Anggaran 2024 senilai Rp43.933.872.000.

Pekerjaan pembangunan dilaksanakan PT RSU sebagai penyedia, dengan nilai kontrak sebesar Rp62.357.047.000 dan masa kontrak selama 360 hari. Namun dalam pelaksanaannya, PT RSU Cabang Manokwari tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga dilakukan pemutusan kontrak pada 08 Januari 2025, dengan posisi kemajuan pekerjaan baru mencapai 84,40 persen.

Dalam perjalananan pekerjaan pembangunan yang dilaksankan PT RSU Cabang Manokwari, terdapat 3 kali addendum kontrak, yakni addendum pertama pada 29 Februari 2024, addendum kedua pada 8 Juli 2024, dan addendum ketiga pada 2 Oktober 2024. Untuk pembayaran pekerjaan pembangunan kepada PT RSU Cabang Manokwari, dilakukan sebanyak 13 tahap, berdasarkan prestasi pekerjaan yang dituangkan dalam monthly certificate, dengan total pembayaran sebesar Rp49.134.148.730.

Seharusnya, pekerjaan pembangunan dilakukan personil inti PT RSU Cabang Manokwari sebagaimana yang terdapat dalam dokumen penawaran, tetapi kenyataannya, pekerjaan dilaksanakan oleh personil lain yang tidak memiliki sertifikasi keahlian teknis.

Sementara pembuatan benda uji beton di laboratorium baru dilaksanakan PT RSU Cabang Manokwari setelah proses pengecoran bidang bangunan dan tidak ada dokumentasi pembuatan benda uji dari masing-masing bidang gedung, termasuk tidak ada dokumentasi serta berita acara penyerahan benda uji ke laboraturium, sehingga struktur beton yang terpasang tidak sesuai dengan JMF (job mix formula).

Alat bukti yang sudah diperoleh penyidik kejaksaan, diantaranya keterangan dari puluhan saksi dan ahli, diantaranya ahli konstruksi dari Politenik Manado maupun ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat. [TIM2-R1]

Previous Post

Tipikor Dermaga Apung Marampa, Direktur PT Iqra Visindo Teknologi ‘Kembalikan’ Dana Rp200 Juta

Next Post

Hukuman Terdakwa Dugaan Pembunuhan ART di Jalan Gaya Baru, Wosi Jadi 11 Tahun Penjara

Next Post
Tipikor Dermaga Apung Marampa, Direktur PT Iqra Visindo Teknologi ‘Kembalikan’ Dana Rp200 Juta

Hukuman Terdakwa Dugaan Pembunuhan ART di Jalan Gaya Baru, Wosi Jadi 11 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!