Dikurangi 2 Tahun di Tingkat Banding
Manokwari, TP – Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat yang diketuai, Dr. I Made Sukanada, SH, MH didampingi hakim anggota banding, Muhammad Anshar, SH, MH dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, SH, MH, menurunkan hukuman pidana terhadap terdakwa, Luciana Lawrence.
Sebelumnya, terdakwa, Luciana Lawrence dipidana selama 13 tahun penjara, sedangkan di tingkat banding, hukuman terdakwa diturunkan menjadi 11 tahun pidana penjara.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, amar putusan banding, yakni majelis hakim banding mengadili: menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 74/Pid.B/2026/PN Mnk tanggal 1 September 2026, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” sebut majelis hakim banding dalam putusannya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pertama, menyatakan terdakwa, Luciana Lawrence, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair. Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut.
Ketiga, menyatakan terdakwa, Luciana Lawrence terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan turut serta menyembunyikan atau membawa mayat untuk menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum.
Keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan kelima, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keenam, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Di tingkat pertama pada PN Manokwari, majelis hakim yang diketuai, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Linn C. Hamadi dan Carolina D.Y. Awi, SH, MH menyatakan, terdakwa, Luciana Lawrence terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘merampas nyawa orang lain dan turut serta menyembunyikan atau membawa mayat untuk menyembunyikan kematian’ sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Luciana Lawrence tersebut di atas dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Talpatty, dalam putusannya, Selasa, 1 September 2026 silam.
Sedangkan pada tuntutannya, JPU Kejari Manokwari menyatakan, terdakwa, Luciana Lawrence terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘merampas nyawa orang lain dan turut serta menyembunyikan atau membawa mayat untuk menyembunyikan kematian’ sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pinta JPU dalam tuntutannya, Senin, 3 Agustus 2026 silam.
Sebelumnya, terdakwa, Luciana Lawrence, diduga terlibat kasus dugaan pembunuhan dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban, almarhumah Indri dan saksi, Tri Rohmawati selaku Asisten Rumah Tangga (ART).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, kasus ini terungkap saat terdakwa, Luciana Lawrence pergi ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen, Pasir Putih, untuk mencari tukang gali kubur, menumpang mobil Maxim pada 26 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIT.
Sesampainya di sana, terdakwa, Luciana Lawrence meminta saksi, Hengki Baransano menggali kubur dan bernegosasi harga. Dia mengatakan kepada saksi bahwa jenazah dari Sorong, sehingga harus dimakamkan, kemudian meminta nomor telepon saksi, lalu pulang ke rumah, di Jl. Gaya Baru, Wosi, Kabupaten Manokwari.
Pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIT, terdakwa, Luciana Lawrence menghubungi saksi, Adi, seorang sopir mobil rental dan mengatakan akan memakai mobil untuk menjemput keluarga di bandara. Pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar 04.00 WIT, terdakwa menghubungi Hengki untuk menyiapkan liang kubur.
Dengan mobil rental, terdakwa, Luciana Lawrence bersama suaminya, Budi C. Gosyanto dan anaknya, Febryan A. Gosyanto, mengangkat jenazah korban yang terbungkus kain putih dengan ikatan tali rafia dari tempat tidur. Kemudian, Budi Gosyanto dan Febryan Gosyanto meletakkan jenazah Indri di bagasi mobil Toyota Innova berwarna hitam, lalu menuju TPU Kristen, Pasir Putih.
Terdakwa, Luciana Lawrence menyuruh Hengki, Andito Baransano, dan Saul Maran menurunkan jenazah korban dari mobil, tetapi ditolak ketiga saksi, karena itu bukan tugasnya. Ketika bagasi mobil dibuka, ternyata jenazah korban sudah membusuk dan tanpa dipakaikan peti mati, sehingga Hengki menolak menguburkan jenazah korban tanpa ada peti mati. [TIM2-R1]









