• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Perda Miras Disorot, Pemkot Sorong Belum Merespons Konfirmasi Tabura Pos

AdminTabura by AdminTabura
25/10/2026
in PAPUA BARAT DAYA
0
Perda Miras Disorot, Pemkot Sorong Belum Merespons Konfirmasi Tabura Pos

Toko minuman beralkohol. Foto: TP/IST

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP — Polemik Perda Minuman Beralkohol di Kota Sorong mencuat ke publik setelah terungkap bahwa dari 34 pelaku usaha yang ditata, baru satu yang lengkap dokumen legalitasnya.

Namun saat Tabura Pos berupaya menanyakan kejelasan lebih lanjut, Pemerintah Kota Sorong belum memberikan tanggapan. Klarifikasi justru muncul melalui media lain, menyisakan pertanyaan seputar legalitas operasional, dasar hukum tenggat waktu, serta pajak yang belum dipungut dari usaha-usaha tersebut.

Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, dalam pemberitaan pada 21–22 Oktober 2026 menyebutkan bahwa rekomendasi yang diberikan pemerintah bukanlah izin operasional, dan pelaku usaha diberi tenggat hingga 16 Agustus 2027 untuk melengkapi persyaratan perizinan.

Namun penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar yang dikemukakan publik, jika rekomendasi bukan izin operasional, apakah usaha yang belum lengkap dokumennya boleh tetap beroperasi selama masa penataan? Apa dasar hukum yang melandasinya?

Pemberian tenggat waktu tidak otomatis berarti pemerintah memberikan izin untuk menjalankan kegiatan yang belum memenuhi syarat hukum. Sebaliknya, jika usaha tetap berjalan tanpa izin yang diwajibkan, maka persoalan kepatuhan hukum perlu diperiksa lebih lanjut.

Sorotan lain yang belum terjelaskan berkaitan dengan penerimaan daerah. Belum ada penjelasan apakah Pemkot Sorong telah memungut pajak dari usaha-usaha tersebut. Publik berhak mengetahui dasar hukum pungutan, mekanisme pembayaran, serta realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah agar kebijakan ini dapat dinilai secara utuh dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, Tabura Pos masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Sorong untuk memberikan penjelasan resmi terkait status operasional pelaku usaha selama masa penataan, dasar hukum pemberian tenggat perizinan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Keterbukaan informasi sangat diperlukan agar polemik ini tidak hanya berhenti pada pernyataan di media, tetapi memperoleh kejelasan yang didasarkan pada aturan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. [CR30-R2]

Previous Post

Usai Beribadah Bersama, Satgas TMMD ke-130 Bantu Warga Lansia Cari Kayu Bakar

Next Post

Dari Sorong ke Panggung Dunia: Julisa Palaribato Pulung Mewakili Timnas Esports Indonesia di Los Angeles

Next Post
Dari Sorong ke Panggung Dunia: Julisa Palaribato Pulung Mewakili Timnas Esports Indonesia di Los Angeles

Dari Sorong ke Panggung Dunia: Julisa Palaribato Pulung Mewakili Timnas Esports Indonesia di Los Angeles

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!