Sorong, TP — Polemik Perda Minuman Beralkohol di Kota Sorong mencuat ke publik setelah terungkap bahwa dari 34 pelaku usaha yang ditata, baru satu yang lengkap dokumen legalitasnya.
Namun saat Tabura Pos berupaya menanyakan kejelasan lebih lanjut, Pemerintah Kota Sorong belum memberikan tanggapan. Klarifikasi justru muncul melalui media lain, menyisakan pertanyaan seputar legalitas operasional, dasar hukum tenggat waktu, serta pajak yang belum dipungut dari usaha-usaha tersebut.
Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, dalam pemberitaan pada 21–22 Oktober 2026 menyebutkan bahwa rekomendasi yang diberikan pemerintah bukanlah izin operasional, dan pelaku usaha diberi tenggat hingga 16 Agustus 2027 untuk melengkapi persyaratan perizinan.
Namun penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar yang dikemukakan publik, jika rekomendasi bukan izin operasional, apakah usaha yang belum lengkap dokumennya boleh tetap beroperasi selama masa penataan? Apa dasar hukum yang melandasinya?
Pemberian tenggat waktu tidak otomatis berarti pemerintah memberikan izin untuk menjalankan kegiatan yang belum memenuhi syarat hukum. Sebaliknya, jika usaha tetap berjalan tanpa izin yang diwajibkan, maka persoalan kepatuhan hukum perlu diperiksa lebih lanjut.
Sorotan lain yang belum terjelaskan berkaitan dengan penerimaan daerah. Belum ada penjelasan apakah Pemkot Sorong telah memungut pajak dari usaha-usaha tersebut. Publik berhak mengetahui dasar hukum pungutan, mekanisme pembayaran, serta realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah agar kebijakan ini dapat dinilai secara utuh dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Tabura Pos masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Sorong untuk memberikan penjelasan resmi terkait status operasional pelaku usaha selama masa penataan, dasar hukum pemberian tenggat perizinan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Keterbukaan informasi sangat diperlukan agar polemik ini tidak hanya berhenti pada pernyataan di media, tetapi memperoleh kejelasan yang didasarkan pada aturan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. [CR30-R2]










