Sorong, TP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Sorong terkait sengketa tanah di Jalan Osok yang digelar Selasa (20/10) menyisakan sejumlah pertanyaan. Mulai dari notulen yang belum diterima kuasa hukum, mekanisme undangan, hingga posisi pemohon dalam persoalan yang dibahas melalui rapat tersebut.
Persoalan itu disampaikan Adnan Bontho Wali, S.H., selaku kuasa hukum Mar Lester, dalam wawancara pada Minggu (25/10/2026). Ia menyatakan belum menerima notulen RDP dan menyoroti keterlibatan sejumlah pihak yang disebut tidak dilibatkan dalam rapat.
Menurut Adnan, notulen diperlukan untuk mengetahui pokok pembahasan, kesimpulan, serta tindak lanjut yang dihasilkan.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah posisi Anggota DPRK Kabupaten Sorong, Lexy Durimalang, yang mengaku sebagai pemohon dalam persoalan yang dibahas melalui RDP tersebut.
Menurut Adnan Bontho Wali, sertifikat lama atas bidang tanah yang disengketakan masih berada dalam penguasaan Mar Lester. Namun, ia menyebut kemudian muncul sertifikat lain atas nama Nolce Thomasowa dan dua anaknya.
Adnan mengatakan persoalan itu diketahui saat pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di instansi pendapatan daerah Kabupaten Sorong. Ia mengaku menemukan proses balik nama dan pencatatan waris yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia juga menyatakan telah menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong untuk meminta penangguhan proses dan mediasi. Menurut keterangannya, mediasi berlangsung sekitar empat hingga lima bulan, tetapi belum mencapai kesepakatan.
Selain itu, Adnan mempertanyakan permohonan koreksi sertifikat tahun 2015 yang, menurut keterangannya, memuat tanda tangan atas nama Gottlieb Minora. Ia menyatakan Gottlieb Minora telah meninggal dunia pada 2009.
Menurut Adnan, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Sorong atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Sementara, terkait dengan pembatasan kepada wartawan, menurutnya, pihak sangat menyayangkan adanya tindakan tersebut dilakukan oleh Oknum Anggota DPR. Dimana seharusnya persoalan ini (RDP) harus diketahui oleh publik supaya menjadi edukasi ke depannya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Lexy Durimalang memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pembatasan akses media saat RDP. Ia menyatakan pimpinan rapat Komisi I sedang menjalankan tata tertib internal dewan dan wartawan dapat memperoleh keterangan melalui konferensi pers setelah rapat selesai.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Sorong mengenai notulen, daftar undangan, pihak yang dilibatkan, kedudukan pemohon, serta hasil dan tindak lanjut RDP. [CR30-R2]









