Manokwari, TP – Tim Kuasa Hukum bersama Keluarga Besar Almarhum Yanto Idoorwai secara resmi menyerahkan aspirasi kepada Ketua Komite III DPD-RI, Dr. Filep Wamafma, di Sowi IV, Manokwari, Jumat (23/10/2026).
Penyerahan aspirasi tersebut dilakukan dalam rangka mendesak percepatan proses hukum sekaligus menuntut hukuman maksimal terhadap para tersangka pembunuhan.
Perwakilan keluarga korban, Maurites Kawab menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Sebaliknya, kata Kawab, hal ini dilakukan guna memastikan hak korban dan keluarga dalam memperoleh kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum dapat segera diwujudkan.
Diungkapkan Kawab, hasil pertemuan keluarga, Selasa (13/10/2026). Pihaknya menyampaikan sejumlah poin penting kepada pimpinan parlemen dan Kaukus Parlemen Papua diantaranya.
Sebut Kawab, kasus kematian Alm. Yanto Idoorwai bukan lagi sekadar masalah keluarga, melainkan persoalan seluruh masyarakat pencari keadilan di Tanah Papua.
“Kami keluarga mendesak agar kedua tersangka yang menyebabkan penderitaan hingga korban meninggal dunia dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya, yakni 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati,” tegasnya saat membacakan tuntutan keluarga.
Tuntutan ini, kata Kawab ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, DPD-RI, DPR-RI, Kaukus Parlemen Papua, Komnas HAM, maupun Kompolnas.
Lebih lanjut, kata dia, pihak keluarga juga menyatakan akan menggelar aksi damai besar-besaran apabila penanganan kasus ini tidak menunjukkan percepatan hingga tahap P21.
“Selain itu, kami mendesak Polda Papua Barat untuk bekerja lebih cepat dan transparan, serta mendukung penuh aparat dalam membongkar tuntas dugaan adanya aktor intelektual termasuk, jika melibatkan oknum aparat keamanan dari unsur TNI maupun Polri,” pungkas Kawab.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komite III DPD-RI, Dr. Filep Wamafma mengatakan, dirinya baru saja menghubungi Wakil Ketua DPD-RI, Yorrys Raweyai melalui sambungan teleponnya.
Dikatakan Wamafma, dari komunikasi tersebut, dirinya diperintahkan untuk segara membawa dokumen aspirasi keluarga langsung ke Jakarta dan wakil ketua DPD-RI akan bertanggung jawab meneruskannya ke Mabes Polri.
“Tetap, kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, kita juga mengapresiasi Kapolda Papua Barat yang berupaya mengambil alih perkara ini dari Pegaf ke Manokwari, yang akhirnya mendapatkan titik terang dengan adanya penetapan 2 tersangka,” ujar Wamafma dihadapan keluarga korban.
Wamafma yang hadir atas nama anggota DPD-RI sekaligus bagian dari Pansus Kemanusiaan Papua menegaskan, lembaganya akan memantau ketat perkembangan kasus ini.
Jika tidak ada percepatan di daerah, lanjut Wamafma, tidak menutup kemungkinan Pansus Papua kemungkinan akan memanggil Kapolri atau pihak Polda untuk mendapatkan klarifikasi.
“Saya masih punya keyakinan bahwa, dalam minggu ini atau minggu depan pastinya sudah ada pelimbahan perkara ke Kejaksaan. Ya, saya masih yakin bahwa, dengan kehadiran saya saat ini akan menjadi satu tanda, Polda akan segara memproses kasus ini,” ujar Wamafma.
Wamafma menegaskan, masalah ini merupakan murni persoalan hukum, bukan suku, sehingga pihak yang terlibat tidak boleh dilindungi atas nama apapun.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, wajib dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ini prinsip yang harus dipegang,” pungkasnya, sembari mengajak masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada Kapolda Papua Barat beserta jajarannya agar bekerja secara profesional dan transparan. [FSM-R2]










