Manokwari, TP – Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta Seksi Pengadaan dan Pengembangan Tanah menghadiri kegiatan Sosialisasi sebagai bentuk dukungan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Manokwari Tahun 2024-2043, Selasa (27/10/26).
Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, S.IP.,M.H yang bertempat di Ruang Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari
Dalam sambutannya Hermus menyampaikan tujuan utama kegiatan sosialisasi diantaranya untuk membahas Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari Tahun 2024–2043, menjali koordinasi dengan dinas dan lembaga teknis terkait kebijakan tata ruang di Kabupaten Manokwari.
Lanjutnya, meningkatkan pemahaman dan penyebarluasan informasi mengenai kebijakan penataan ruang. Serta menumbuhkan komitmen Bersama untuk pemanfaatan ruang yang tertib terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sekaligus memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan pelestarian lingkungan hidup, bentang alam, dan hutan di Kabupaten Manokwari.
Kegiatan Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Manokwari Bersama WRI Indonesia (World Resources Institute Indonesia) Koordinator Papua Barat. [Rls/SDR]










