Manokwari, TABURAPOS.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Manokwari berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja yang diklaim terbesar sepanjang sejarah di wilayah Manokwari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AW yang merupakan jaringan peredaran Ganja Jayapura, Provinsi Papua – Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Dari tangan AW, polisi mengamankan barang bukti Ganja seberat 2.429,41 gram atau hampir 2,5 kg. Apabila Ganja dijual, maka tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp. 200 juta lebih.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom mengungkapkan, AW ditangkap anggota Satresnarkoba di Jl. Siliwangi, Manokwari, Minggu (11/9) sekitar pukul 06.00 WIT.
“Tersangka ditangkap dengan laporan polisi model A,” kata Gultom didampingi Kasat Narkoba, Ipda Jhon Haulussy dan KBO Satresnarkoba, Ipda Thomas Sabon dalam konferensi pers di ruang data Polres Manokwari, Kamis (15/9).
Lanjut dia, dari AW, polisi menyita barang bukti Ganja sebanyak 107 bungkus plastik bening berukuran sedang siap edar dan 2 bungkus plastik dengan total 2.429,41 gram.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai kurir dengan modus operandi membawa Ganja dari Jayapura tujuan Manokwari menumpang kapal laut.
BACA JUGA: Ketua PTA Jayapura Cek Kelanjutan Proses Pendirian PTA Papua Barat di Manokwari
Diungkapkan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan, AW mengaku barang itu dibawa atas perintah R melalui rekannya, I dengan upah sebesar Rp. 5 juta.
Ganja itu, lanjutnya, akan diserahkan untuk pelaku lain berinisial E yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk R dan I ini ada di daerah Jayapura. Kalau E di Manokwari dan kita sudah tetapkan DPO. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009, karena barang bukti lebih dari 1 kg,” jelas Kapolres.
Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi dan mengucapkan selamat untuk jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah ini. [AND-R1]