Jakarta, TP – Urusan pertanahan sering kali lekat dengan tanda tanya seputar biaya, khususnya untuk layanan pengukuran bidang tanah. Untuk mendapatkan kepastian dan transparansi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan regulasiresmi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur tarif layanan tersebut secara rinci.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah dihitung menggunakan rumus baku yang disesuaikan dengan luas lahan serta Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) yang berlaku pada tahun berjalan.
Bagi masyarakat Manokwari yang ingin mengetahui estimasi biaya secara mandiri dan Perhitungannya yuuk bisa di lihat dan kunjungi akun Media Sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari diantaranya 😐 Instagram : @kantahkabmanokwari| Facebook : Kantah Manokwari| TikTok : kantahkabmanokwariHitung Praktis Lewat Aplikasi “Sentuh Tanahku”Kini, masyarakat tidak perlu bingung menghitung manual.
Kementerian ATR/BPN menghadirkan kemudahan melalui aplikasi digital resmi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh langsung melalui Google Play Store atau App Store di ponsel pintar Anda.Cukup unduh aplikasinya, buka menu Info Layanan , pilih layanan pengukuran tanah, dan ikuti petunjuk simulasi yang tersedia.
Melalui fitur ini, pemohon dapat memperoleh gambaran estimasi biaya PNBP secara transparan sebelum resmi mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.Dengan memahami regulasi dan mekanisme ini secara utuh.
Diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan pengurusan dokumenpertanahan dengan lebih terencana, transparan, dan terhindar darikesalahpahaman. Yuk, jadilah pelamar yang cerdas dan taat aturan! [Rls/SDR]










