Manokwari, TP – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Manokwari.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama didampingi PS. Panit 1 Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum, IPTU Alfred Russel Waromi, menjelaskan tiga perkara tersebut hasil penyelidikan Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berdasarkan laporan polisi yang diterima.
Pada pengungkapan pertama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/355/X/2026/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 17 Oktober 2026, petugas berhasil mengungkap dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam doff dengan nomor polisi PB 3457 MZ.
“Dalam perkara tersebut, terdapat tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial EM, GR, dan FMR. Salah satu pelaku berinisial EM merupakan anak yang perkaranya telah dinyatakan P21,” jelasnya dalam press conference di Mapolda Polda Papua Barat, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diduga diambil oleh EM bersama FMR, kemudian disembunyikan dan selanjutnya diketahui telah dijual melalui GR.
Selanjutnya, pengungkapan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 20 Oktober 2026, terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino Sporty warna hitam dengan nomor polisi PB 3655 BC. Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial CA.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Oktober 2026, ketika korban diduga tertidur di pangkalan ojek kawasan Maripi-Anday setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
“Saat terbangun, korban mendapati sepeda motor dan satu unit telepon genggam Vivo V40 Lite warna pink miliknya telah hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, sepeda motor tersebut diduga dibawa oleh terduga pelaku ke kawasan Amban Pantai,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, pengungkapan ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/368/X/2026/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2026, terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat (Street Brown/Matte Brown).
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RF. Peristiwa bermula pada 23 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, saat pelapor menginap di Hotel Sinar Pelangi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“Tanggal 24 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIT, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di depan penginapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melihat sepeda motor dengan kondisi setang tidak terkunci, kemudian mendorong dan menyembunyikannya di rumah,” pungkasnya.
AKBP Herly Purnama menjelaskan dari ketiga pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci.
”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengamanan kendaraan masing-masing. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo. [SDR-R2]










