Ransiki, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2022 dalam rangka pengambilan sumpah/janji jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mansel sisa masa jabatan periode 2019-2024, Kamis (15/9).
Pergantian antar waktu jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mansel dari Luther A. Waran, kepada Nabinus IbaIba. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Cahyono Riza Adrianto, SH. MH.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Mansel, Mozes Anari mengatakan, seusai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebagaimana, dalam Pasal 36 Ayat 3 yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRDDPRD sesuai keputusan Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan untuk mengusulkan dan memberhentikan anggota DPRD dalam jabatannya.
Hal itu, ungkap Anari, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPRD Kabupaten Mansel No. 1 Tahun 2020, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Mansel.
Ia menjelaskan, ketentuan pasal dan ayat tersebut di atas telah dijalankan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, melalui rujukan Surat Keputusan dengan Nomor: 32/APC/DPP-Nasdem/VI/2022, tertanggal 23 Juni 2022 tentang perubahan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mansel periode sisa masa jabatan tahun 2019-2024, dari Partai Nasdem.

Selanjutnya, merespon usul daril DPW Partai Nasdem Provinsi Papua Barat dengan Nomor: 006.SK-DPW Nasdem/VI/2022, kemudian usul Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mansel dari DPW Partai Nasdem Kabupaten Mansel dengan Nomor: 002/DPP.Nasdem/PAW-DPRD/VII/2022, yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Mansel.
Di akhir sambutannya, Anari menegaskan, pergantian jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mansel, tidak otomatis menurunkan status keanggotaan anggota yang digantikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Mansel, keputusannya adalah mutlak dan tetap akan berakhir pada tahun 2024.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/09/18/tewu-minta-opd-realisasikan-dak-fisik/
Pantauan Tabura Pos, Kamis (15/9) malam, pada sidang Paripurna kali ini, kepala daerah tampaknya tidak hadir, baik Bupati Mansel, Markus Waran atau Wakil Bupati Mansel, Wempi Welly Rengkung, sebagai bagian dari pimpinan sidang. [BOM-R4]